kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah kaji skema pembiayaan blended finance


Selasa, 24 Oktober 2017 / 19:51 WIB
Pemerintah kaji skema pembiayaan blended finance


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain sekuritisasi aset, sekuritisasi income, dan limited concession scheme (LCS), untuk mencari pembiayaan infrastruktur, pemerintah juga mengkaji skema pembiayaan infrastruktur blended finance yang bersumber dari filantropi (dana donasi dari orang kaya).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim ada potensi US$ 12 triliun (Rp 162.255,5 triliun) dari pendanaan yang bersumber dari kaum dermawan yang tersimpan di bank-bank di seluruh dunia seperti dana filantropi.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko Robert Pakpahan mengatakan, opsi itu saat ini tengah didalami oleh pemerintah. Pasalnya, saat ini payung hukumnya belum tersedia.

“Sedang dikaji, yaitu penggabungan uang pemerintah dengan swasta ataupun filantropis,” kata Robert di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan (Kemkeu), Selasa (24/10).

Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo mengatakan, skema blended finance ini memang belum ada peraturannya. Namun, hal ini tidak menutup kemungkinan untuk diberlakukan di Indonesia.

Di negara lainnya, menurut Wahyu, skema blended finance ini sudah biasa. “Di Indonesia harus ada aturannya, prudensialnya seperti apa. Ini wujud dari keikutsertaan swasta dan masyarakat,” ucapnya.

Ia melanjutkan, dengan skema ini, maka prinsip sudah tidak lagi Public Private Partnership (PPP), tetapi juga melibatkan masyarakat (people). “Konsepnya harusnya bisa diterima untuk tarik partisipasi masyarakat, sehingga menjadi PPPP,” katanya.

Sementara menurut Robert, detail dari skema ini masih belum komplit dikaji oleh pemerintah. Berikut apakah nanti skema ini akan bersinggungan dengan lembaga pembiayaan seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) PT SMI.

“Belum, kajiannya belum komplit. Strukturnya, skemanya, perlu apa saja, hukum apa, aturan apa, masih too early (terlalu dini),” katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan skema pendanaan infrastruktur blended finance seperti itu bisa saja dilakukan. Hal ini juga sudah pernah dilakukan di Indonesia sebelumnya. Filantropis, menurut Sri Mulyani, memiliki ketertarikan masing-masing.

"Ada filantropis yang ingin masuk pada masalah kesehatan, infrastruktur yang dikaitkan dengan climate change, itu bisa saja ditampung," ujarnya.

Namun, penggunaan dana filantropi selama ini harus melewati PT SMI. Pasalnya. PT SMI merupakan alat untuk Indonesia agar bisa menggunakan dana dari swasta baik dalam maupun luar negeri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×