kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah kaji penyederhanaan izin Tenaga Kerja Asing


Rabu, 31 Januari 2018 / 19:36 WIB
Pemerintah kaji penyederhanaan izin Tenaga Kerja Asing
ILUSTRASI. Para Pekerja Asing Menyebrangi Jalan Kebon Sirih


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mencari strategi untuk menarik tenaga ahli ke Tanah Air. Salah satunya dengan memberikan sejumlah keringanan terhadap tenaga kerja asing (TKA) untuk bisa bekerja di Indonesia demi memperbaiki kualitas pekerja lokal.

Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Mira Tayyiba menjelaskan, pemerintah segera melakukan sejumlah penyederhanaan perizinan TKA. Pemerintah masih memetakan jenis tenaga kerja dan kebutuhan kemampuan tenaga kerja asing yang akan diberikan kemudahan.

"Simplifikasi izin ini juga prosedur mendatangkan tenaga kerja asing," kata Mira, Rabu (31/1).

Pada Perturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing terdapat sejumlah persayaratan. Di antaranya rekomendasi jabatan yang diduduki TKA dari instansi teknis terkait. Nah, hal itu jadi salah satu yang tengah dipertimbangkan untuk dipermudah.

"Jadi perlu atau tidak surat rekomendasi. Karena jangan sampai nanti izinnya tidak keluar. Pokoknya kita memangkas hal-hal yang tak perlu," ujar dia.

Mira menjelaskan, pemerintah juga tengah mencari strategi untuk mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk industri ekonomi digital. Lantaran dia mengakui pemerintah kesulitan dalam meningkatkan kualitas pendidikan teknologi informatika melalui vokasi ataupun Sekolah Menegah Kejuruan (SMK). Pemerintah tengah mengkaji kebutuhan tenaga kerja dengan kualifikasi tertentu di bidang ini.

"Tentunya kalau impor (tenaga kerja) harus yang high listed skill karena nanti peluang lokal akan tertutup jika semua kita tarik dari luar. Dan rencananya kita mau lihat lagi mana yang susah dipenuhi dalam waktu dekat," jelas Mira.

Karpet merah diaspora

Terkait dengan tenaga ahli alias profesional, pemerintah juga tengah melihat peluang untuk menarik diaspora untuk kembali bekerja di Tanah Air. Meski telah diterbitkan Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 76 tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, namun pemerintah mengkaji opsi kemudahan untuk diaspora.

"Pemerintah bisa kasih insentif apa sih, kita lagi pelajari insentif apa supaya kita bisa menarik mereka (diaspora), jadi tidak semuanya dijawab dengan asing," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×