kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah janji beri keringanan bea keluar CPO


Minggu, 26 April 2015 / 13:35 WIB
Pemerintah janji beri keringanan bea keluar CPO
ILUSTRASI. Produksi alias kegiatan lifting minyak bumi mengendur di awal November 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah akan menyesuaikan tarif pungutan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah dan turunannya. Penyesuaian dilakukan agar pungutan tersebut tidak memberatkan pengusaha. 

Seperti diketahui, pemerintah akan CPO fund yang berbentuk Badan Layanan Umum (BLU). Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara, CPO Fund dibiayai dari dua pungutan CPO. Pertama, pungutan ekspor CPO sebesar US$ 50 dolar per ton dan US$ 30 per ton untuk produk turunan CPO.

Pungutan ini akan masuk ke BLU dan menjadi tambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pungutan ini nantinya akan dikeluarkan pemerintah untuk industri perkebunan sendiri, bukan kepada perusahaan. Berbagai program perkebunan seperti penanaman kembali, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), dan peningkatan sarana prasarana menjadi fokus dari penggunaan pungutan ini.

Harapannya, industri CPO bisa berkembang dan harga CPO bisa mengalami kenaikan.

Kedua, bea keluar. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, bea keluar baru dapat ditarik apabila batas harga CPO mencapai US$ 750 per metrik ton dengan tarif 7,5%-22,5%.

Karena harga CPO di bawah US$ 750 per ton, maka hingga sekarang tidak ada masukan bea keluar yang berasal dari CPO. Namun jika harga CPO di atas US$ 750 per ton, akan ada pungutan ganda. Oleh karena itu Suahasil bilang, pemerintah akan menyesuikan tarif bea keluar dengan menurunkan pungutan 7,5%.

"Bea keluarnya menyesuaikan sehingga total yang dikeluarkan pengusaha tidak besar," ujarnya akhir pekan lalu. Sayangnya, ia belum mau menjelaskan berapa penyesuaian tarif bea keluar yang akan dilakukan pemerintah.

Nanti pungutan bea keluar dan CPO fund akan didetilkan pemerintah dalam PMK yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. Untuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal CPO fund sudah didraft dan ditandatangani.

Suahasil menjelaskan, dengan batasan harga US$ 750 per metrik ton pemerintah tidak menerima pemasukan bea keluar. Langkah ini ditegaskannya merupakan win win solution antara pemerintah dan pengusaha.

Berdasarkan PMK Nomor 75/PMK.011/2012, tarif pungutan bea keluar CPO saat ini adalah 7,5%-22,5%. Karena harga CPO drop, outlook realistis penerimaan bea keluar dari CPO dan turunannya hingga akhir tahun hanya Rp 1,01 triliun dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 Rp 9,86 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×