kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah diminta tinjau ulang dua aturan minerba


Rabu, 18 Januari 2017 / 21:19 WIB
Pemerintah diminta tinjau ulang dua aturan minerba


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah diminta untuk meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan, dan Peraturan Menteri Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2017 yang memberikan kelonggaran (relaksasi) ekspor Mineral dan Batu Bara (Minerba) mentah selama lima tahun ke depan terhitung sejak Januari 2017.

Sebab hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba yang jelas-jelas telah melarang ekspor Minerba Mentah, tanpa diolah dan dimurnikan di smelter dalam negeri.

“Jadi tidak diragukan lagi bahwa PP 1/2017 dan Permen No. 5 telah melanggar UU 4/2009,” kata Fahmy Radhi, Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Rabu (18/1).

Menurutnya, selain melanggar UU 4/2009, kebijakan relaksasi ekspor sudah mengarah pada perampokan minerba mentah dari Indonesia. Pasalnya, sudah lebih 70 tahun lamanya minerba dikeruk secara besar-besaran dan diekspor dalam bentuk mentah.

“Nilai tambah ekspor minerba mentah yang dinikmati bangsa ini teramat rendah, sedangkan keuntungan perusahaan berlipat-lipat. Dengan demikian, ekspor minerba mentah menyebabkan negara menanggung  opportunity loss, yang sesungguhnya merupakan bentuk perampokan atas kekayaan alam Indonesia secara legal,” katanya.

Untuk itu agar tidak ada upaya perapokan kekayaan alam secara legal, ia meminta pemerintah meninjau ulang dua kebijakan yang baru dikeluarkan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×