kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah didesak dengarkan suara korporasi


Kamis, 22 Juni 2017 / 19:32 WIB
Pemerintah didesak dengarkan suara korporasi


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Berbagai persoalan lingkungan yang muncul belakangan ini kerap dialamatkan kepada korporasi, seperti perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan. Salah satunya kasus kebakaran hutan gambut di Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Aceh. Perusahaan perkebunan yang ada di dekat lokasi tersebut kerap menjadi kambing hitam atas terjadinya kebakaran.

Anggota Ombudsman, Laode Ida mendesak agar pemerintah memperbaiki komunikasi dengan dunia usaha dengan menjalin komunikasi yang intensif. Menurutnya, pemerintah harus dapat membangun komunikasi yang baik dengan korporasi agar berbagai aturan yang ada bisa diterapkan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pada kesempatan itu, Laode juga mengapresiasi langkah Gabungan Pengusaha Kepala Sawit Indonesia (Gapki) untuk mencabut uji materi terkait UU 32 tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Persoalan terbesar terutama yang dihadapi industri sawit yakni pemerintah belum mampu menjalin komunikasi yang intensif dengan dunia usaha. Padahal komunikasi itu sangat diperlukan memberi kepastian investasi," ujarnya, Rabu (21/6).

Laode mengungkapkan, selama ini, pihaknya menerima banyak keluhan dari berbagai pemangku kepentingan terkait dampak yang ditimbulkan dari peraturan yang ditetapkan pemerintah. Misalnya dari PP 57 Tahun 2016 tentang gambut yang dianggap tidak memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi. Ia mengingatkan, tidak bisa satu kebijakan diterbitkan, namun tidak memberikan kepastian hukum dalam berbisnis.

Sementara itu, menurut Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chaerul Huda, semua pihak, termasuk pemerintah tidak bisa sembarang menuding korporasi sebagai penyebab kebakaran hutan. "Jadi tidak semata-mata begitu ada api di konsesi korporasi dan menimbulkan asap langsung dikenai pasal strict liability," ujarnya.

Ia bilang, setiap pihak yang bisa dikenai pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah pihak atau orang yang terbukti yang melakukan pembakaran hutan dan menguntungkan perusahaan terntentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×