kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah cek ulang semua rencana investasi


Senin, 25 September 2017 / 17:31 WIB
Pemerintah cek ulang semua rencana investasi


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Bulan lalu, pemerintah telah mengumumkan kebijakan ekonomi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Sebagai tindak lanjut, meski Perpresnya belum terbit, Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian tengah melakukan pengecekan semua rencana investasi yang belum selesai izinnya.

Staf Ahli Menko Perekonomian Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Elen Setiadi mengatakan, hal ini dilakukan agar ketika Perpres tersebut sudah terbit, satuan tugas (satgas) sudah dapat langsung bekerja mengawal dan menyelesaikan hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha.

“Dilakukan stock opname dan yang belum jalan tersebut. Akan diselasikan oleh Satgas Nasional bersama BKPM dan Satgas lainnya. Saat ini datanya sedang divalidasi,” kata Elen kepada KONTAN, Senin (25/9).

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian RI, Edy Putra Irawady mengatakan dari pengecekan rencana investasi yang belum selesai izinnya tersebut, terdapat lebih dari 100 izin yang belum tuntas.

“Pokja 4 yang menangani. Di pusat saja lebih dari seratus. Kalau di daerah, sedang di inventarisasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Elan memaparkan, susunan waktu penyelesaian reformasi regulasi terkait perizinan berusaha ditargetkan selesai November tahun ini di mana para menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati serta wali kota wajib mengevaluasi seluruh dasar hukum pelaksanaan proses perizinan berusaha.

“Berdasarkan evaluasi tersebut, akan ada penerbitan atau penggantian regulasi. Hasil evaluasi dan regulasi pengganti disampaikan ke Satgas Nasional. Untuk itu disiapkan pedoman/guidance dari Satgas Nasional,” jelasnya

Dalam rangka evaluasi ini, Kemenkumham dan Kemendagri akan memberikan asistensi kepada Pemda. Adapun tugas ini juga berlaku untuk K/L teknis yang mendelegasikan kewenangannya kepada Pemda.

“Untuk percepatan, Kemenko Perekonomian meminta mereka segera melakukan evaluasi tersebut dan menyampaikan kepada Satgas Nasional,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×