kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah cari celah turunkan harga gas industri


Rabu, 27 Desember 2017 / 18:58 WIB
Pemerintah cari celah turunkan harga gas industri


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mencari cara agar harga gas industri bisa benar-benar turun di tahun 2018. Lantaran saat ini berdasarkan data Kementerian Perindustrian harga rata-rata gas untuk sektor industri masih tinggi sekitar US$ 9 per million metric british thermal unit (MMBtu).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan terkait dengan opsi penurunan harga gas industri pemerintah akan fokus pada pemangkasan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ia mengimbuh, dengan pemangkasan PNBP gas bisa menurunkan harga hingga US$ 0,7 per MMBtu.

"Kita coba turunkan PNBP-nya tapi not necessary itu harganya di bawah 6 dollar , PNBP itu kecil,"kata Archandra, di Kantor Kemko Perekonomian, Rabu (27/12).

Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono menyatakan dengan pemangkasan PNBP estimasi harga diranah wellhead (sumur gas) US$ 6,3- US$ 7 per MMBtu.

Atau menurut Sigit masih dikisaran US$ 8 per MMBtu yang dijual ke industri. "Jadi jika dikurangi PNBP-nya memang masih belum bisa sesuai dengan Perpresnya (Perpres No.40/2016).

Sigit mengimbuh, penurunan harga gas industri diharapkan bisa dilaksanakan di tahun 2018. Namun ia bilang kemungkinan pemerintah masih sulit untuk langsung menurunkan harga gas hingga US$ 6 per MMBtu. "Kita harapkan paling tidak turun bertahap," imbuh dia.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani berujar pihaknya akan melakukan cek ulang pendekatan harga dengan manfaat penurunan harga gas industri.

Namun ia belum bisa bicara detail terkait potensi kehilangan PNBP dengan pemangkasan untuk harga gas industri. "Hasilnya (penghitungan) kemungkinan awal Januari 2018 untuk dibicarakan kembali," tukas dia.

Asal tahu saja sejak tahun 2016, dari 86 perusahaan yang diajukan Kemperin, baru delapan perusahaan yang mendapatkan potongan harga gas berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu.

Delapan perusahaan tersebut adalah PT Kaltim Parna Industri, PT Kaltim Methanol Industri, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Petrokimia Gresik, dan PT Krakatau Steel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×