kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,70   3,35   0.36%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah belum berniat revisi aturan pesangon


Rabu, 18 Oktober 2017 / 20:58 WIB
Pemerintah belum berniat revisi aturan pesangon


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum mau bersikap atas usulan para pengusaha untuk merevisi Undang-Undang Nomor No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Aturan ini dinilai pemerintah masih bisa menjadi payung hukum ketenagakerjaan untuk saat ini.

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker John Daniel Saragih bilang, pemerintah belum ada langkah inisiasi untuk revisi UU No. 13 tahun 2013. Menurutnya, pemerintah masih fokus untuk meningkatkan program vokasi.

Namun dia menyatakan revisi tersebut tak menutup kemungkinan untuk merevisi payung hukum itu. Tapi dia menegaskan perlu hal itu diperlukan kajian mendalam.

"Pemerintah belum bicara masalah revisi, belum concern ke sana . Kecuali teman-teman serikat pekerja dan Apindo datang bersama ke Kemnaker, ya silakan,"kata John, Rabu (18/10).

Iftida Yasar, Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, jika pemerinth tak ingin melakukan revisi aturan tersebut, ia bilang Apindo mendorong untuk dibuatkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Menurutnya, UU Nomor 13 tahun 2003 sudah sulit mengakomodir tren ketenagakerjaan saat ini.

Selain itu, uang penghargaan yang diberikan bersama pesangon dinilai memberatkan pengusaha saat ini. Ini lantaran fasilitas pekerja saat ini sudah dilengkapi dengan jaminan ketenagakerjaan dan jaminan pensiun.

Tak ayal jumlah hal tersebut menurut pengusaha sangat memberatkan dan jauh lebih tinggi ketimbang negara lain. "Jadi ada beberapa hal yang menurut kami pemerintah perlu melakukan sinkronisasi (aturan)," kata Iftida.

Jika permintaan revisi tersebut tidak bisa diakomodir oleh pemerintah. Ia bilang maka Apindo akan mendorong untuk dibuatkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

"Pembuatan undang-undang bisa dari insiatif pemerintah atau DPR. Dan mekanismenya dimulai dari kajian dan diskusi, hingga akhirnya rekomendasi pembuatan undang-undang. Kami akan buat kajian dan riset lalu berikan rekomendasi dalam bentuk yang sangat detail," jelas Ifitida.

Menanggapi hal ini, John mempersilakan Apindo untuk membuat kajian. Namun pemerintah belum akan menginisiasi pembuatan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

"Inisiatif bisa dibuat dari Pemerintah atau DPR kan. Jika DPR dapat masukan dari mana saja silakan. Tapi sekarang Kemnaker belum concern ke sana," tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×