kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah: Alokasi DAU 2018 tak lebih rendah


Senin, 09 Oktober 2017 / 16:10 WIB
Pemerintah: Alokasi DAU 2018 tak lebih rendah


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - KONTAN.CO.ID. Pemerintah tidak menginginkan adanya kegaduhan di daerah di tahun politik 2018 mendatang. Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian secara proporsional alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) agar tidak ada daerah yang alokasi DAU tahun depan turun dibanding APBN-P 2017.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, perhitungan alokasi DAU tahun depan dihitung berdasarkan dua hal.

Pertama, alokasi dasar yang dihitung berdasarkan jumlah pegawai negeri sipil (PNS). Kedua, celah fiskal yaitu selesih antara kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah.

Sementara kebutuhan fiskal sendiri dilihat dari sejumlah variabel, yaitu indeks kemahalan konsumen, indeks luas wilayah, indeks wilayah laut, indeks jumlah penduduk, indeks pembangunan manusia, dan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB).

Sedangkan kapasitas fiskal dihitung berdasarkan Penghasilan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH) pajak, dan DBH Sumber Daya Alam (SDA).

Berdasarkan formula tersebut, terdapat 21 provinsi yang mengalami kenaikan DAU 2018 dengan total kenaikan Rp 7,9 triliun dibanding tahun ini, ada 12 provinsi yang mengalami penurunan DAU dengan total Rp 541 miliar, dan ada satu provinsi yang tidak mendapatkan DAU.

Di tingkat kabupaten atau kota, terdapat 291 daerah yang mengalami kenaikan DAU tahun depan dengan jumlah kenaikan Rp 7,9 triliun dan 217 daerah yang mengalami penurunan DAU dengan total penurunan Rp 5,6 triliun.

Meski demikian menurut Boediarso, pemerintah pusat mempertimbangkan penyelenggaraan Pilkada serentak di tahun depan. Oleh karena itu, untuk mencegah kegaduhan dan umumnya daerah memerlukan belanja untuk Pilkada, pihaknya mengusulkan adanya penyesuaian secara proporsional untuk daerah penerima DAU.

"Kami usulkan adanya penyesuaian ke bawah secara proporsional untuk daerah yang alami kenaikan DAU dan penyesuaian ke atas yang mengalami penurunan DAU sehingga tidak ada daerah yang mengalami penurunan DAU dibanding alokasi DAU tahun 2017," kata Boediarso saat rapat penitia kerja (panja) antara pemerintah dengan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (9/10).

Selain itu, pihaknya juga tetap memberikan afirmasi kepada daerah-daerah kepulauan dengan meningkatkan bobot luas wilayah laut menjadi 100%.

Hasilnya, terdapat 21 provinsi yang mengalami kenaikan, 12 provinsi yang alokasinya tetap sama dengan 2017, satu provinsi yang tidak mendapatkan DAU, dan tidak ada provinsi yang mengalami penurunan alokasi.

Di tingkat kabupaten atau kota, terdapat 291 kabupaten atau kota yang mengalami kenaikan, 217 kabupaten atau kota yang alokasinya tetap, dan tidak ada kabupaten atau kota yang mengalami penurunan alokasi.

Adapun perubahan formula perhitungan alokasi DAU provinsi dan kabupaten atau kota tahun depan sebagai berikut:

Formula perhitungan alokasi DAU Provinsi 2018 dibanding 2017

1. Alokasi dasar yang dihitung berdasarkan jumlah PNS, yaitu menjadi 55% dari 40%

2. Celah fiskal yaitu selisih antara kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah, yaitu menjadi 45% dari 60%

Formula perhitungan alokasi DAU Kabupaten atau Kota 2018 dibanding 2017

1. Alokasi dasar yang dihitung berdasarkan jumlah PNS yaitu menjadi 47,5% dari 45%

2. Celah fiskal yaitu selisih antara kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah yaitu menjadi dari 52,5% dari 55%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×