kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akhirnya terbitkan aturan TOD


Senin, 30 Oktober 2017 / 17:38 WIB
Pemerintah akhirnya terbitkan aturan TOD


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengeluarkan beleid pengaturan properti di Tanah Air. Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit.

Beleid yang disahkan pada 10 Oktober 2017 itu, mengatur sejumlah hal terkait pengembangan properti di kawasan transit atau yang lebih dikenal transit oriented development (TOD).  Misalnya, tentang penentuan dan penetapan lokasi kawasan, pengembangan kawasan, dan kelembagaan TOD.

Sekadar informasi, TOD adalah konsep proyek properti di titik-titik pemberhentian transportasi, seperti LRT. Pemilik hunian di kawasan TOD juga bisa mempersingkat waktu tempuh perjalanan ke tempat tujuan.  

Pasal 12 aturan ini mengatur penetapan lokasi TOD ditetapkan dalam peraturan daerah tentang RTRW Provinsi /Kabupaten/Kota. Hal tersebut juga harus diatur lebih rinci dalam rencana detail tata ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi daerah Kabupaten/ Kota, dengan memuat lokasi dan batas kawasan TOD, peruntukkan ruang dan peraturan zonasi.

Untuk strategi pengembangan Kawasan TOD, diatur dalam Pasal 14. Ada dua strategi yang bisa digunakan, yaitu pengembangan pada kawasan sudah terbangun atau pembangunan kawasan atau lahan yang belum terbangun.

Selain itu, pasal 23 mengatur kelembagaan TOD. Dalam pasal 23 ayat 1, disebutkan pengelolaan kawasan TOD dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, kerja sama antar daerah atau melalui melalui kerjasama antara pemerintah/pemda dengan badan usaha.

Untuk BUMN dan BUMD

Sekretaris Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN, Pelopor mengatakan, dalam aturan ini memang kelembagaan dan pengelolaan TOD diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atawa BUMD.

Dia bilang, swasta bisa masuk dalam proyek TOD jika bekerjasama dengan BUMN/BUMD.

"Kami masih berbicara tentang instansi pemerintah, bahwa jika nanti ada pihak swasta, kerjasa manya dengan BUMN/BUMD dengan skema yang sama seperti kegiatan pembangunan infrastruktur yang lain," kata Pelopor kepada Kontan.co.id, Senin (30/10).

Dalam kerjasama itu, Pelopor bilang swasta akan diberikan Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tanah TOD. Selai itu, ia bilang dalam pengawasan pengelolaan TOD akan diberikan kepada Pemerintah Daerah.

"Tidak ada yang berjalan terlepas dari pengaturan pemerintah. Pengawasan akan diserahkan ke Pemerintah daerah," imbuh Pelopor.

Dia menyatakan untuk sementara payung hukum ini bisa untuk mengakomodir tren TOD saat ini. Ia belum bisa memastikan perlunya aturan tambahan untuk TOD.

Terpisah, Pengamat Properti, Ali Tranghada melihat aturan ini sedikit terlambat dikeluarkan pemerintah. Penataan tata ruang di simpul TOD menurutnya dimulai saat proyek tersebut belum dibangun. Ia bilang, harga tanah di sekitar TOD sudah banyak yang dikembangkan oleh swasta, sehingga konsolidasi tanah oleh pemerintah untuk kepentingan rakyat lebih sulit.

"Harusnya aturan ini dibuat sejak dulu. Kami sudah mengingatkan bahwa pembangunan TOD, termasuk infrastrukturnya harus sejalan dengan pengaturan tata ruang," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×