kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan perkuat tim pengawas terpadu barang dan jasa


Jumat, 06 April 2018 / 19:06 WIB
Pemerintah akan perkuat tim pengawas terpadu barang dan jasa
ILUSTRASI. Srie Agustina, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemdag


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperkuat tim pengawas terpadu untuk barang dan jasa. Tim tersebut sudah terbentuk sebelumnya beranggotakan Kementerian Perdagangan (Kemdag), Kementerian Perindustrian (Kemperin), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Pengawasan terpadu perlu kami hidupkan, sebelumnya koordinasi ada tapi belum terpadu," ujar Srie Agustina, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemdag) seusai rapat koordinasi penyebarluasan pemahaman peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen produk pertanian, kimia, dan aneka, Jumat (6/4).

Tim terpadu tersebut diperkuat untuk mengantisipasi adanya perbedaan informasi. Srie bilang ada kemungkinan penyidik tidak memiliki pengetahuan terkait barang yang diatur.

Pada pasal 59 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mengatur penyidikan dilakukan oleh kepolisian. Namun, selain penyidik dari kepolisian ada pula Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Saat ini pengawasan dinilai bertumpuk oleh banyak lembaga. Tim terpadu akan membuat pengawasan lebih mudah. "Kalau ingin melakukan pengawasan akan kita koordinasikan secara terpadu," terang Srie.

Selain pengawasan dari Kemdag, Kementerian Perindustrian (Kemperin) juga memiliki tim pengawasan. Namun, tim pengawasan di Kemperin hanya memiliki wewenang di pabrik sentara pengawasan Kemdag dilakukan bagi barang di pasar. "Tim pengawas Kemperin perlu ada laporan di pasar," jelasnya.

Sementara tim pengawasan di pasar dapat melakukan penyidikan tanpa adanya aduan. Meski begitu aduan juga dapat diberikan tiga pengawas yaitu pemerintah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan masyarakat.

Srie melaporkan tingkat kesesuaian hasil pengawasan produk pada tahun 2017 meningkat. Kesesuaian berdasarkan label dan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada tahun 2017 sebesar 73%. Sementara pada tahun 2016 tingkat kesesuaian label dan SNI hanya 54%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×