kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemda wajib tunduk aturan standar pelayanan


Selasa, 11 April 2017 / 21:14 WIB
Pemda wajib tunduk aturan standar pelayanan


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Masyarakat kerap kali dihadapkan pada pelayanan publik yang tidak menyenangkan dari instansi pemerintah. Melihat hal itu, Kementerian Dalam Negeri mengaku tengah melakukan proses finalisasi terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah Standar Pelayanan Minimal (RPP SPM) yang ditargetkan akan disahkan Presiden Joko Widodo tahun ini.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III Dirjen Bina pembangunan Daerah Kemendagri, Eduard Sigalingging, menyatakan RPP SPM pengaturan standar minimal yang harus diterima oleh setiap warga negara yang standarisasinya dibuat oleh beberapa K/L terkait.

"Artinya akan ada perlakuan yang sama di semua daerah di Indonesia. Jadi itu merupakan suatu standar, mutu dan jenis layanan yang diterima oleh setiap warga negara," kata Eduard pada KONTAN, Selasa (11/4).

Eduard menyatakan ada enam aspek yang akan dilakukan standarisasi. Aspek tersebut ialah kesehatan, pendidikan, sosial, trantibum (ketentraman dan ketertiban umum), perumahan, dan tata ruang.

"Jadi nanti standarnya itu yang menentukan pimpinan kementerian dan lembaga untuk memastikan layanan,"cetus Eduard.

Dia bilang, saat ini RPP SPM tengah dalam harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Namun ia memastikan tahun ini RPP SPM akan diselesaikan. Nah setelah RPP SPM sudah dikeluarkan, tidak ada alasan lagi Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan pelayanan yang berbeda.

"Jadi nanti pemda (pemerintah daerah) wajib melakasanakan urusan itu berdasarkan SPM (standar pelayanan minimal) yang ditentukan pemerintah, tidak boleh melenceng dari itu," tegas Eduard.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×