kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,46   6,00   0.65%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemblokiran Telegram dicabut pekan ini


Selasa, 01 Agustus 2017 / 18:29 WIB
Pemblokiran Telegram dicabut pekan ini


Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Dupla Kartini

JAKATA. Kedatangan pendiri Telegram, Pavel Durov menemui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), membuat status pemblokiran Telegram sejak Juli lalu mulai menemukan titik terang.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menyatakan, karena Telegram sudah menunjukan itikad baik dan komitmen dari Telegram untuk menangani isu-isu terorisme dan konten radikalisasi, maka sesuai dengan prosedur yang diterapkan, 11 Domain Name Server (DNS) Telegram berbasis web segera dipulihkan.

“Kami akan melakukan normalisasi dan unblock Telegram. Nanti dicari hari baiknya, semoga bisa di minggu ini,” kata Samuel di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (1/8).

Pavel Durov, selaku CEO Telegram menyambut baik adanya pembentukan jalur komunikasi khusus antara Telegram dan pemerintah Indonesia. Dengan adanya jalur komunikasi tersebut, Menkominfo Rudiantara pun bisa langsung melaporkan jika ada indikasi muatan terorisme di dalam public channel milik Telegram.

"Dengan adanya direct channel, maka Rudiantara bisa langsung report public content directly," kata Pavel di Jakarta, Selasa (1/8).

Saat ini, Kementerian Kominfo sebagai regulator masih membahas pembentukan Standard Operational Procedure (SOP) dengan Telegram agar dapat terbentuk jalur komunikasi khusus di antara kedua pihak. Dengan terjalinnya komunikasi khusus, maka kedua pihak mampu menangani konten-konten yang berbau terorisme dan radikalisme dengan lebih cepat.

Untuk saat ini, baik pemerintah dan Telegram akan meminimalisasi setiap bentuk propaganda terorisme yang disiarkan melalui public channel milik Telegram.

Namun, Samuel menambahkan, untuk percakapan di dalam private chat tetap tidak bisa dipantau karena terdapat kode enkripsi yang membuat pemerintah tidak bisa menyadap percakapan di dalamnya. Bahkan, pemerintah memiliki regulasi untuk melindungi pembicaraan yang dilakukan antar pribadi. "Bukan hanya Telegram, semua peer to peer punya kode enkripsi. Kalau grup chat masih bisa dipantau, tapi kalau private chat tidak ada yang bisa masuk," imbuh Samuel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×