kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,49   5,85   0.63%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pekan ini, aplikasi wajib jadi korporasi transportasi


Rabu, 11 April 2018 / 11:29 WIB
Pekan ini, aplikasi wajib jadi korporasi transportasi
ILUSTRASI. TARIF OJEK DARING


Reporter: Maizal Walfajri, Sinar Putri S.Utami, Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) minta kepada para penyedia aplikasi layanan angkutan online atau aplikator untuk segera mendaftarkan diri menjadi perusahaan transportasi. Kemhub meminta pendaftaran dilakukan sebelum pekan ini berakhir.

Menurut Menteri11:24 AM 4/11/2018 Perhubungan Budi Karya Sumadi, permintaan itu disampaikan sesuai kesepakatan antara pemerintah, pengemudi dan penyedia layanan transportasi online atau aplikator saat mediasi di Kantor Staf Kepresidenan beberapa waktu lalu.

Budi mengakui, memang akan ada kesulitan yang akan dihadapi oleh aplikator untuk mendaftarkan diri menjadi perusahaan transportasi. Namun kesulitan-kesulitan itu, menurutnya, akan diatasi setelah aplikator mendaftarkan diri. "Yang penting daftar dulu, baru nanti dibahas soal A,B,C,D mana yang masih menjadi keberatan, mana yang sudah bisa dipenuhi," katanya, Senin (9/4).

Pemerintah memang akan mewajibkan penyedia layanan aplikasi transportasi online, seperti Gojek dan Grabmenjadi perusahaan transportasi. Menurut Kepala Staf Presiden Moeldoko, kewajiban itu untuk mempermudah pemerintah mengawasi dan mengontrol operasi layanan transportasi berbasis daring itu.

Nantinya kewajiban tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Terkendala DNI

Menurut Direktur Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, selain kewajiban tersebut, pemerintah juga akan memperketat kontrol penyedia jasa layanan angkutan online terhadap mitra pengemudi mereka. Pengetatan dilakukan terhadap penentuan tarif dan rekrutmen mitra pengemudi.

Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah mengatasi ledakan jumlah jumlah pengemudi atau mitra angkutan online. Sebab menurut data Kemhub, sampai pertengahan Maret 2018, jumlah pengemudi pada satu perusahaan penyedia aplikasi mencapai 175.000 orang, meningkat 9.000 orang dalam tiga minggu. Angka itu jauh melampaui kuota 36.510 pengemudi yang ditetapkan.

Budi mengakui, salah satu kendala penerapan kewajiban aplikator menjadi perusahaan transportasi, salah satunya dari keberadaan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau sering dikenal dengan aturan Daftar Negatif Investasi (DNI).

Sebab di dalam peraturan tersebut penanaman modal asing di bidang usaha angkutan darat tidak dalam trayek hanya diizinkan maksimal 49% saja. Sementara itu, untuk angkutan taksi online, diperkirakan sebagian besar investasi berasal dari asing.

Namun begitu, Budi mengatakan, pihaknya tetap akan menjalankan kewajiban tersebut. "Besok akan tetap kami tunggu mereka mengurus kewajiban itu," katanya.

Terkait aturan DNI, Kemhub akan membantu aplikator dengan menemui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menurut Budi, Kementerian Perhubungan dan BKPM akan bersama- sama mengkaji skema investasi agar penerapan kewajiban menjadi perusahaan tranportasi bisa dijalankan

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata pada pekan lalu mengatakan, pihaknya masih memerlukan waktu untuk berdiskusi dalam menjalankan kewajiban tersebut.

"Walaupun kami terbuka untuk opsi pemerintah dan mendukung timeline mereka, pertimbangan kami adalah masalah DNI. Perusahaan transportasi kena DNI," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×