kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PDI-P: Penambahan kursi pimpinan hanya satu


Selasa, 24 Januari 2017 / 23:56 WIB
PDI-P: Penambahan kursi pimpinan hanya satu


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Aria Bima menegaskan, hanya ada satu penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR yang termuat dalam revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang MPR, DPRD, DPRD, dan DPD (MD3).

Meskipun Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta tambahan satu kursi Pimpinan DPR, serta Gerindra meminta tambahan satu kursi Pimpinan MPR, Aria memastikan draf revisi Undang-undang MD3 yang disahkan di paripurna ialah penambahan satu kursi pimpinan DPR.

Penambahan kursi tersebut, kata Aria, diperuntukan untuk partai pemenang Pemilu Legislatif 2014: PDI-P. 

"Kalau ada PKB dan Gerindra meminta tambahan kursi itu juga tidak salah. Karena ini kan keputusan politik. Tapi kami draf yang tadi diketok di Paripurna kan penambahan satu kursi Pimpinan DPR dan MPR untuk partai pemenang pemilu," kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).

Ia menambahkan, nantinya jika usulan PKB dan Gerindra menguat, maka akan ada tahap lobi antarfraksi. Namun, Arif mengatakan, yang terpenting untuk saat ini DPR telah menyepakati hanya untuk penambahan satu kursi.

Lanjut Aria, jika nantinya ada usulan untuk mengubah formasi kursi pimpinan berdasarkan perolehan kursi di DPR, hal itu akan diberlakukan untuk periode 2019-2024. "Kalau untuk jangka pendek di sisa dua tahun ini ya untuk menambah satu kursi bagi partai pemenang pemilu 2014 saja, dan itu PDI-P," ungkapnya.

Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pada Selasa (24/1). Revisi yang disepakati berkaitan dengan penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR.

Pandangan fraksi secara tertulis telah disampaikan melalui pimpinan DPR saat sidang berlangsung. "Apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan kedua atas UU 17/2014 tentang MD3 dapat disetujui dengan rancangan UU usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang, Selasa siang.

"Setuju....," jawab peserta sidang.

Interupsi sempat disampaikan anggota fraksi PKB. Dalam kesempatan tersebut, PKB menginginkan agar pembahasan revisi UU MD3 memperhatikan yurisprudensi dari pimpinan kolektif kolegial. Pimpinan DPR dan MPR, menurut PKB, haruslah berjumlah ganjil, tidak genap.

Terkait hal tersebut, Fahri mengatakan, pembahasan substansi akan dibahas di Badan Legislasi saat pembahasan revisi dilakukan. "Nanti akan dibahas di Baleg," ujar Fahri.

(Rakhmat Nur Hakim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×