kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Patrialis dan Kamaludin divonis hari ini


Senin, 04 September 2017 / 10:05 WIB
Patrialis dan Kamaludin divonis hari ini


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar bakal divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Senin (4/9). Sebelumnya, jaksa KPK menyatakan ia dituntut bersalah terbukti menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dari pengusaha impor daging Basuki Hariman dan anak buahnya Ng Fenny. 

Atas fakta ini jaksa menuntutnya agar dipenjara selama 12,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. "Betul agendanya hari ini," kata kuasa hukumnya Soesilo Aribowo ketika dikonfirmasi.

Meski begitu ia bersikukuh kliennya tidak bersalah lantaran segala transaksi dilakukan oleh Kamaludin. Kamaludin adalah sahabat Patrialis. Dalam persidangan, Kamaludin mengakui menerima duit dari Basuki sebanyak US$ 50.000 (dollar AS) dalam tiga tahapan. Dari pemberian tersebut sebanyak US$ 10.000 dipindahtangankan dari Kamaludin ke Patrialis.

Sementara karena menjadi perantara, Kamaludin dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar US$ 40.000. Jika uang pengganti tersebut tak dapat dibayar diganti dengan 9 bulan kurungan. Sidang vonis Kamaludin juga bakal dilakukan hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×