kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,22   -10,30   -1.10%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Patrialis Akbar dijebloskan ke Lapas Sukamiskin


Senin, 18 September 2017 / 17:52 WIB
Patrialis Akbar dijebloskan ke Lapas Sukamiskin


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak akhir karena para terpidana penerima suap Patrialis Akbar dan kawannya Kamaludin tidak mengajukan banding. Keduanya pun hari ini bakal dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

"Patrialis Akbar dan Kamaludin hari ini diekskusi ke Lapas Sukamiskin Bandung. Sebelumnya Basuki Hariman telah dieksekusi pada hari Jumat (15/9)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi Senin (18/9).

Patrialis bakal dipenjara selama 8 tahun. Sedangkan Kamaludin, temannya, bakal mendekam di balik jeruji besi selama 7 tahun.

Meski begitu, KPK masih melakukan proses banding terhadap penyuap, Ng Feny, lantaran vonis dinilai terlalu ringan. Saat ini Fenny masih ditahan di rutan wanita di C1.

Pada kasus ini, majelis hakim yang diketuai Nawawi Pamolango, menilai bahwa Patrialis terbukti menerima uang dari Basuki Hariman selaku sebagai beneficial owner PT Impexindo Pratama dan dari General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny melalui Kamaludin

Suap dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Uang yang diterima Patrialis sendiri adalah senilai US$ 10.000 yang dipakai untuk umrah dan sekitar Rp 4 juta untuk bermain golf. Hakim juga mewajibkan Patrialis untuk mengembalikan duit tersebut pada negara.

Sementara uang dari Basuki Hariman yang dipakai oleh Kamaludin adalah senilai US$ 40.000. Selain dipakai untuk keperluan sendiri, duit tersebut juga dipakai oleh Kamaludin untuk bermain golf termasuk bersama Patrialis.

Selain pidana pokok 8 tahun tersebut, Patrialis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta atau bisa diganti 3 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×