kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasaraya dan Matahari berdamai


Minggu, 04 Maret 2018 / 17:29 WIB
Pasaraya dan Matahari berdamai
ILUSTRASI. Gerai Matahari Departemen Store di Pasaraya Blok M


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Polemik antara PT Pasaraya Tosersajaya dengan PT Matahari Departement Store Tbk (LPPF) berakhir damai.

Hal tersebut ditandai oleh kesepakatan damai yang ditandatangani kedua belah pihak pada pertengahan Februari lalu.

"Sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak dan untuk tidak melanjutkan gugatan," kata Mulyadi, kuasa hukum Pasaraya saat dihubungi KONTAN, Minggu (4/2).

Mulyadi menjelaskan, perdamaian kedua belah pihak dihasilkan dalam kesepakatan pertemuan antara masing-masing direksi.

Dari salinan perjanjian perdamaian yang didapatkan KONTAN, dari pihak Matahari diwakili ditandatangani oleh Theo L. Sambuaga yang mewakili Direksi Matahari. Sedangkan dari pihak Pasaraya ditandatangani oleh Direktur Pasaraya Medina Latief.

"Masing-masing pihak sudah mengajukan perjanjian tersebut juga kepada Majelis Hakim, dan nanti Rabu (7/2) akan dibacakan putusan perdamaiannya," jelas Mulyadi.

Sekadar informasi, kedua perusahaan ritel ini telah saling gugat sejak September lalu. Mulanya Matahari yang pertama mengajukan gugatan wanprestasi kepada Pasaraya yang teregister dengan nomor gugatan 654/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL pada 14 September 2017.

Dalam gugatannya, Matahari menuding Pasaraya tidak menjalani komitmen terkait konsep mall yang telah disepakati dalam sewa menyewa 2015 lalu.
Lantaran hal tersebut, pihak Matahari mengklaim mengalami kerugian ratusan miliar dan memilih untuk menutup gerainya di Pasaraya Manggarai dan Blok M.

Hingga akhirnya Matahari menutup gerainya di Pasaraya Blok M dan Manggarai. Hal ini yang kemudian membuat Pasaraya membuat gugatan balasan perihal yang sama: wanprestasi dengan registrasi gugatan 878/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL.

Perbuatan wanprestasi tersebut dinilai Pasaraya lantaran Matahari tak membayar biaya layanan di kedua gerainya tersebut. Serta penutupan gerai tak sesuai perjanjian yang disepakati pada 2015 yang akan berlangsung hingga 11 tahun.

"Perjanjian perdamaian ini untuk kedua gugatan. Para pihak masing-masing sepakat untuk tak melanjutkan gugatan," kata Mulyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×