kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Panitera ditangkap, Ketua PN Jakpus sambagi MA


Jumat, 01 Juli 2016 / 14:14 WIB
Panitera ditangkap, Ketua PN Jakpus sambagi MA


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pontas Efendy menyambangi Mahkamah Agung, Jumat (1/7), untuk memberikan informasi penangkapan paniteranya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya menyampaikan persoalan yang baru terjadi di sini. Pimpinan (MA) memberikan arahan untuk bagaimana kita membuat perbaikan-perbaikan. Pengawasan yang lemah akan kita perkuat," kata Pontas di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat.

Pontas mengatakan, akan mendukung proses penyidikan yang dilakukan KPK. Pihaknya akan membantu memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik KPK.

"Kita akan koordinasi dengan kerja sama," tutur Pontas.

KPK pada Kamis (30/6), menangkap Santoso, panitera pengganti PN Jakpus. Santoso diduga menerima suap untuk mengurus perkara perdata.

Selain menangkap Santoso, seperti dikutip Kompas, penyidik KPK juga menangkap dua orang lain yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

Sebelum ditangkap, Santoso masih bekerja seperti biasa di PN Jakarta Pusat. Ia ditangkap setelah pulang kerja.

Berdasarkan informasi, penyidik KPK menyita uang sekitar 30.000 dollar Singapura. Setelah menangkap tiga orang itu, penyidik KPK menyegel ruang kerja Santoso di lantai empat gedung PN Jakarta Pusat.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera pengganti di PN Jakarta Pusat itu. Namun, dia belum bersedia memerinci terkait dengan kasus apa suap tersebut.

Penangkapan panitera di PN Jakarta Pusat sudah dua kali terjadi. Sebelumnya, pada 20 April lalu, KPK menangkap Edy Nasution, panitera PN Jakarta Pusat, terkait suap pengurusan sengketa perdata anak perusahaan Grup Lippo.

Bahkan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi disebut dalam dakwaan Doddy Aryanto Supeno, perantara suap kepada Edy. (Lutfy Mairizal Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×