kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,22   -10,30   -1.10%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Paket kebijakan percepatan investasi segera terbit


Selasa, 08 Agustus 2017 / 15:08 WIB
Paket kebijakan percepatan investasi segera terbit


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Pemerintah akan mengandalkan paket kebijakan ekonomi terbaru untuk mendorong investasi tahun ini. Investasi yang tinggi menjadi andalan pemerintah untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi di sisa enam bulan kedua di tahun ini.

Menteri koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan paket kebijakan yang dimaksud, merupakan paket kebijakan ke-16. Rencananya, paket kebijakan itu akan diluncurkan dalam waktu dekat.

"Mungkin minggu depan akan kami launching," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Selasa (8/8).

Darmin menyebut, paket kebijakan itu akan mengatur tentang percepatan pelaksanaan investasi. Menurutnya, paket kebijakan itu merupakan paket kebijakan besar-besaran karena menyangkut seluruh kementerian atau lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah.

"Karena selama ini keluhannya paling-paling itu, deregulasi sudah banyak kok di lapangan masih ada (keluhan)," tambahnya.

Sebelumnya, Deputi Menko Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengakui pihaknya tengah menggodok suatu program untuk mempercepat eksekusi investasi. Sebab, realisasi investasi saat ini masih jauh dari rencananya.

Edy menyebut, pada penanaman modal dalam negeri, realisasinya hanya mencapai 31% dari total rencana. Sementara pada penanaman modal asing, realisasinya lebih kecil lagi, hanya 27% dari total rencana.

"Artinya ada gap, karena tanahnya bersengketa, belum lagi perizinannya," kata Edy dalam acara seminar nasional di Gedung Bank Indonesia (BI), Kamis (3/8) lalu.

Program percepatan eksekusi yang dimaksud, beberapa diantaranya meliputi pendampingan atas pelaksanaan reformasi dan pembaharuan ketentuan perizinan. Ia mengatakan, investor yang ingin menanamkan modalnya perlu melewati banyak peizinan, khususnya investasi di sektor migas.

Di sektor ini, terdapat 373 perizinan. Anehnya, paling banyak berada di Kementerian Perhubungan.

Kedua, mempercepat pelaksanaan investasi. Menurut Edy, dengan program ini, investor bisa langsung merealisasikan invesinya sambil mengurus perizinan. "Ini bisa diterapkan di kawasan industri," kata dia.

Ketiga, membangun one stop service single submition. Artinya, perizinan investasi hanya cukup dilakukan di satu tempat di lokasi investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×