kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak ubah prosedur pemeriksaan


Rabu, 29 Maret 2017 / 11:47 WIB
Pajak ubah prosedur pemeriksaan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sejumlah kasus suap yang menjerat aparat pajak membuat Kementerian Keuangan memperketat prosedur operasional atau standard operational procedure (SOP) bagi petugas pajak dalam berhubungan dengan wajib pajak (WP). Selain melarang pertemuan di luar jam kantor, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga melarang aparat pajak melakukan pemeriksaan berdasarkan angka-angka yang tidak jelas.

Penegasan itu dikatakan Sri Mulyani melantik sejumlah eselon III pada Senin (27/3). Dia bilang, setiap petugas pajak tidak diperbolehkan bertemu WP di luar kantor. Larangan ini, menurut Sri, menyangkut seluruh bisnis pemungutan pajak yang harus dilakukan petugas pajak (fiskus).

Tidak ada kepala kantor atau siapa saja, apakah staf pemeriksa atau account representative (AR) melakukan pertemuan dengan WP di luar jam kantor dan di luar kompleks kantor, atau di luar ruangan kantor yang sudah ditetapkan, kata Menkeu.

Fiskus juga tidak boleh melakukan pemeriksaan berdasarkan angka-angka yang tidak jelas asal muasalnya. Dalam melakukan pemeriksaan fiskus harus memiliki data yang valid agar WP tidak merasa dihadapkan pada pemeriksaan yang sifatnya secara semena-mena atau tidak memiliki dasar yang jelas.

Kepada WP, kami sampaikan bahwa kami akan melakukan tugas ini dengan sungguh-sungguh dan secara konsisten sehingga kita berharap wajib pajak juga menghormati dengan tidak melakukan upaya seperti menyogok petugas pajak, kata Menkeu.

Mulai berlaku April

Menkeu, Senin (27/3) merombak susunan 109 pejabat eselon III di kementeriannya. Dari jumlah itu 61 eselon III berasal dari Dirjen Pajak dan 47 orang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Menurut Menkeu perombakan ini adalah sinyal di internal Kemkeu, kinerja akan dimonitor sungguh-sungguh. Maka saya tekankan di 2017, saya inginkan target pajak dan cukai tercapai, katanya.

Apalagi tiga tahun berturut-turut target penerimaan perpajakan tidak tercapai. Di sisi lain, Kemkeu juga harus membangun reputasi dan kepercayaan publik. Satu tinta cukup merusak susu sebelanga. Satu kelakuan bisa merusak satu institusi, katanya.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi bilang, SOP baru bagi petugas pajak ini akan efektif pada April 2017 setelah amnesti pajak rampung, SOP-nya akan sangat berbeda dari sekarang. Sekarang kami kalau memeriksa kan pinjam buku, minta data ke wajib pajak, data kok minta, ya tidak dikasih, katanya.

Oleh karena itu, menurut Ken, dalam prosedur pemeriksaan yang baru, apabila fiskus tidak memiliki data, maka tidak mungkin dikeluarkan surat perintah pemeriksaan pajak. Sebab, yang benar adalah fiskus punya data terlebih dahulu, baru memanggil WP untuk menjelaskan data yang dimiliki oleh fiskus dan surat pemberitahuan (SPT)-nya. Pemeriksa pajak dilarang sama sekali berhubungan atau dalam rangka pekerjaannya bertemu di luar kantor, jadi di kantor pajak nanti ada CCTV, ada rekaman, ada yang awasi juga, ucapnya.

Seperti diketahui, sejumlah kasus penyuapan dan korupsi telah menyeret pejabat dan aparat pajak. Terakhir adalah kasus dugaan suap yang dilakukan Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Rajesh, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP). Kasus ini juga menyerat ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo karena membantu Rajesh untuk menyelesaikan masalah pajak.

Rajesh didakwa menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Handang Soekarno (HS) sebesar US$ 148.500 dari total janji Rp 6 miliar agar beban pajaknya diringankan.

Atas kasus ini, Kemkeu telah melakukan pemeriksaan internal ke seluruh pejabat otoritas pajak di Februari 2017. Bahkan, menurut Menkeu, salah satunya yang diperiksa adalah Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Proses pemeriksaan internal dilakukan Inspektorat Jenderal (Irjen).

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo berharap, selain SOP yang tegas, ada sanksi bagi seluruh pegawai pajak yang melanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×