kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak bidik pengusaha tambang dan properti


Jumat, 28 Oktober 2016 / 11:10 WIB
Pajak bidik pengusaha tambang dan properti


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pajak terus membidik target wajib pajak baru. Setelah profesi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kini mulai menyisir pengusaha pertambangan khususnya mineral dan batubara serta properti. Targetnya: penerimaan pajak nonmigas bertambah.

Dasar bidikan pajak jelas. Hingga Kamis (27/10), realisasi peneriman pajak nonmigas baru Rp 825,26 triliun. Jumlah ini baru setara 62,5% dari target dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 sebesar Rp 1.318,9 triliun.

Pemerintah memperkirakan, realisasi penerimaan pajak nonmigas hingga akhir 2016 hanya Rp 1.105,8 triliun, atau kurang (shortfall) Rp 213,1 triliun. Untuk mencapai realisasi minimal itu, Ditjen Pajak harus mengejar kekurangan Rp 280,54 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, potensi pajak sektor mineral dan batubara (minerba) sangat besar, meski kontribusinya masih rendah. Dalam pertemuan dengan 200 pengusaha migas dan minerba Rabu (26/5) malam, pengusaha mengaku setoran pajak rendah lantaran bisnis mereka lemah akibat harga di pasar global yang loyo.

"Tapi lima tahun lalu saat harga komoditas tinggi, kepatuhan membayar pajak mereka juga rendah," ujar Sri Mulyani, Kamis (27/10).

Ditjen Pajak mencatat, jumlah wajib pajak minerba yang melapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) sejak 2011 hingga 2015 bahkan cenderung turun. Jika 2011, jumlah yang melapor 3.037 wajib pajak, tahun 2015 turun menjadi 2.577 wajib pajak Artinya, WP sektor minerba yang tidak lapor SPT meningkat dari 2.964 wajib pajak di 2011, naik menjadi 3.624 wajib pajak di 2015.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menambahkan, kontribusi wajib pajak sektor minerba dalam program amnesti pajak juga minim. Dari 6.100 wajib pajak, hanya 967 yang ikut amnesti pajak dengan nilai tebusan Rp 221,7 miliar.

Dari jumlah itu, peserta terbanyak dari Kalimantan 378 wajib pajak dengan tebusan Rp 144,1 miliar. Peserta amnesti pajak terendah dari Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua sebanyak 80 wajib pajak dengan tebusan Rp 2,8 miliar. "Selain intensifikasi, kami juga akan periksa," kata Ken.

Penegakan hukum juga dilakukan melalui investigasi. Selain minerba, Ditjen Pajak juga mengejar sektor properti. Rencananya 1 November 2016, pemerintah akan bertemu dengan pelaku usaha properti. Menurut Sri, untuk mencapai target pajak, pihaknya akan lakukan intensifikasi dan ekstensifikasi lebih masif ke semua sektor potensial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×