kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pagi ini, Jokowi dan DPR bahas nomenklatur


Sabtu, 25 Oktober 2014 / 07:14 WIB
Pagi ini, Jokowi dan DPR bahas nomenklatur
ILUSTRASI. Nikmati Promo Kartu Kredit Permata, Diskon Tiket Pesawat PegiPegi Hingga Rp 500.000


Sumber: TribunNews.com,Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan menerima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di Istana Kepresidenan, pagi ini (25/10). 

"Sabtu, Pak Jokowi akan menerima pimpinan DPR, membahas perubahan nomenklatur kementerian," ungkap mantan deputi Tim Transisi Jokowi-Jusuf Kalla, Andi Widjajanto, di Istana Negara, Jumat (24/10) menjelang tengah malam.

Menurut Andi, pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 08.00 WIB. "Akan dikonfirmasi ulang. Pertemuan di istana," sebut dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengirim surat kepada DPR, meminta pertimbangan tentang perubahan nomenklatur kementerian per Selasa lalu (21/10). Surat yang dikirim Jokowi ke DPR hanya dua lembar. Lembar pertama berisi pengantar surat, sedangkan lembar kedua berisi perubahan kementerian. 

Ada enam kementerian yang akan berubah di kabinet Jokowi-JK.Perubahan kementerian dijabarkan dalam tabel. Satu kolom tabel itu berisi nama kementerian saat ini, dan kolom lain berisi perubahan nama kementerian tersebut.

Dari lampiran Surat Presiden Nomor R-242/Pres/10/2014, tertanggal 21 Oktober, tentang Perubahan Kementerian, perubahan yang terjadi antara lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sementara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berubah menjadi Kementerian Pariwisata.

Perubahan lain terjadi pada Kementerian Pendidikan serta Kementerian Riset dan Teknologi. Pada kabinet Jokowi, kedua kementerian akan mengalami pemecahan sekaligus peleburan, menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Lalu, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selanjutnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dipecah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Terakhir, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

(Andri Malau/Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×