kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,92   5,28   0.57%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ombudsman ingatkan Kominfo terbuka di revisi PP 52


Rabu, 26 Oktober 2016 / 21:12 WIB
Ombudsman ingatkan Kominfo terbuka di revisi PP 52


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Jalan pemerintah untuk mengesahkan kebijakan network sharing terkait revisi Peraturan Pemerintah No. 52 dan 53 tahun 2000 tak semudah membalik telapak tangan. Proses pengesahan justru memunculkan polemik baru, akibat perbedaan persepsi.

Polemik ini berawal dari keterangan resmi yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjawab keberlanjutan aturan network sharing kepada Ombudsman.

Dalam keterangan resminya, Kominfo menyatakan Ombudsman telah berkirim surat kepada Kominfo pada bulan Juni 2016 dan juga rekomendasi Ombudsman yang dibacakan pada tanggal 27 Juni 2016. Isinya terkait dengan permintaan agar Kominfo menjalankan Frequency and Network Sharing, khususnya untuk wilayah underserve.

"Hal ini dapat dipahami mengingat Network Sharing adalah karakteristik natural dalam regulatory dan business telekomunikasi," terang Noor Iza, Plt Kepala Biro Humas Kominfo kepada wartawan, setelah beberapa kali melakukan revisi siaran pers.

Noor melanjutkan Kominfo telah mulai menjalankan langkah dan tahapan untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Katanya, Kementerian Kominfo juga menghadapi kendala regulasi dari sisi teknis pertelekomunikasian dan pelaksanaannya secara langsung. "Hal ini karena ada peraturan telekomunikasi yang eksisting yang harus dilakukan pencermatan dan penyesuaian," terangnya.

Menanggapi pernyataan Kominfo, Ombudsman menyatakan bantahannya. Ombudsman menyatakan telah menyurati kepada beberapa menteri terkait, termasuk Kemenkominfo, bukan hanya menyurati Menkominfo.

"Betul kita menyatakan memahami pentingnya network and spectrum sharing dalam surat ke presiden, tapi perlu diterapkan dengan pembatasan sebagaimana yang diterapkan di negara-negara lain," ujar Alamsyah Saragih Anggota Ombudsman RI bidang Ekonomi kepada KONTAN, Rabu (26/10).

Polemik yang terjadi selama ini karena Kemkominfo bermaksud menerapkan sharing tanpa pembatasan di dalam revisi PP 52 dan 53. Ombudsman belum melihat ada upaya konkrit dari kementerian kominfo dalam melaksanakan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap maupun rekomendasi Ombudsman.

"Sekali lagi, saya ingatkan kepada Kominfo sebaiknya melakukan komunikasi dengan menyampaikan informasi yang utuh dan akurat, agar tidak bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

[X]
×