kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ombudsman evaluasi keberadaan satgas pangan


Selasa, 08 Agustus 2017 / 16:31 WIB
Ombudsman evaluasi keberadaan satgas pangan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Pangan dibentuk untuk menjaga kestabilan antara harga sembako dan pangan. Satgas Pangan ini terdiri dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Meski diharapkan dapat menjaga kestabilan harga, namun Ombudsman Republik Indonesia merasa perlu untuk melakukan evaluasi terhadap satgas ini. Terlebih setelah adanya informasi dan keluhan dari masyarakat akan keberadaan satgas ini.

"Mereka cuma menginformasikan ketika kami bilang mau melapor atau tidak. Kami memahami hal itu, kenapa ombudsman dimandati undang-undang untuk melakukan investigasi proaktif walaupun tidak ada laporan. Tetapi kalau menyangkut kepentingan publik secara luas, kami boleh turun," tutur Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia.

Alamsyah mengaku saat ini Ombudsman sedang melakukan evaluasi terhadap satgas pangan. "Kami ingin melihat apakah upaya sejenis ini masih diperlukan atau tidak, sehingga tidak tejadi tumpang tindih," jelas Alamsyah.

Tidak hanya melakukan evaluasi pada satgas, namun ombudsman juga akan mengevaluasi institusi-institusi terkait, terutama untuk melihat apakah setiap institusi ini sudah bekerja dengan optimal atau tidak. Bila tidak optimal, maka institusi ini akan didorong untuk bekerja secara optimal.

Menurut Alamsyah, setelah selesai melakukan evaluasi hasilnya akan diberikan kepada presiden sebagai bahan pertimbangan. "Nanti hasilnya diserahkan ke Presiden. Ombudsman juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi," tutur Alamsyah.

Masladministrasi ini menyangkut simpang siur informasi, keberfungsian lembaga-lembaga pengawas yang ada, serta proses regulasi yang cepat terbentuk dan kemudian dibatalkan. Ombudsman akan melakukan audit regulasi dan melakukan evaluasi satgas secara keseluruhan. Menurut Alamsyah, terdapat waktu 2 minggu lagi untuk mendapatkan hasil evaluasi satgas pangan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×