kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

NU akan beri fatwa peledakan kapal pencuri ikan


Selasa, 04 Agustus 2015 / 22:40 WIB
NU akan beri fatwa peledakan kapal pencuri ikan


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jombang. Selain suksesi pergantian pimpinan Nahdlatul Ulama (NU), Muktamar ke-33 juga menyediakan forum "Bahtsul Masail". Dalam forum tersebut, peserta juga mengkaji berbagai masalah terkini, di antaranya terkait BPJS dan hukum membakar atau meledakkan kapal pencuri ikan.

Wakil Ketua Bahtsul Masail PBNU, KH Arwani Faisal, mengatakan, hasil kajian dengan pendekatan hukum islam itu nantinya akan dibahas di forum pleno dan akan dikeluarkan sebagai fatwa resmi NU.

"Masih dibahas lagi di forum pleno sebelum resmi dikeluarkan untuk fatwa resmi NU," kata Arwani di Ponpes Bahrul Ulum, Tambak Beras Jombang, Selasa (4/8/2015).

Selain cara pandang NU terkait BPJS dan peledakan kapal pencuri ikan, kata Arwani, forum Bahtsul Masail juga membahas pasar bebas, utang luar negeri, asas praduga tak bersalah, dan hukum pemakzulan pemimpin.

"Masalah keumatan itu dibahas detail dengan pendekatan ilmiah dan agama Islam," terangnya.

Sepanjang hari tadi, berbagai sidang komisi digelar di sejumlah pesantren. Selain komisi Bahtsul Masail di Ponpes Bahrul Ulum Tambak Beras, sidang juga digelar di Ponpes Mambaul Ma'arif Denanyar untuk komisi organisasi, di Ponpes Tebuireng untuk komisi rekomendasi eksternal dan internal, dan Ponpes Darul Ulum Peterongan untuk komisi program.

Hasil sidang komisi malam ini akan dibahas secara umum di sidang Pleno Muktamar di alun-alun Jombang. Sementara agenda utama, Rabu (5/8/2015) besok, adalah pemilihan ketua tanfidziyah dan Rois A'am PBNU. (Achmad Faizal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×