kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,87   8,42   0.91%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Namasindo mengaku berkomitmen pulihkan kondisi finansial


Selasa, 16 Januari 2018 / 15:26 WIB
Namasindo mengaku berkomitmen pulihkan kondisi finansial
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen botol plastik PT Namasindo Plas akan serius menghadapi permasalahan keuangan yang sedang membelitnya. Hal ini mengingat adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan salah satu krediturnya, PT Mbresindo. 

Mbresindo merupakan pemasok bahan baku plastik Namasindo. Kuasa hukum Namasindo Aji Wijaya mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk kooperatif dalam menjalani sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Pada dasarnya kami menghormati hak supplier dan kreditur dalam menempuh jalur hukum," ungkapnya, Selasa (16/1). Aji mengakui, Namasindo memang mengalami situasi keuangan yang jauh lebih berat dua tahun terkahir.

Sehingga, tak heran jika hal tersebut berdampak kepada supplier dan kreditur. Aji pun berharap proses PKPU ini bisa membuktikan komitmen dan kemampuan Namasindo untuk menormalkan kondisi finansial dan operasional.

"Sebenarnya berkat dukungan mayoritas supplier dan kreditur, selama dua tahun terakhir kami terus menjaga komitmen dan kualitas kerja kami kepada seluruh pelanggan, supplier, kreditur, karyawan, dan seluruh stakeholders," tambahnya.

Pihaknya juga memastikan proses hukum ini tidak mengganggu proses bisnis dan produksi di Namasindo. Sebagai pemain terbesar di bidangnya, perusahaan ini akan memenuhi kewajiban kepada para supplier dan kreditur lainnya.

Lalu terkait utang Mbresindo, Aji masih belum bisa berkomentar banyak. "Kami baru ditunjuk sebagai kuasa Kemarin sore, jadi masih perlu dicek terkait utang yang diklaim pemohon," sambung dia.

Sekadar informasi, Mbresindo mengkalim Namasindo memiliki utang yang telah jatuh tempo Rp 3,78 miliar. Utang itu berasal dari kerjasama jual beli bahan baku. Tapi sayangnya, Namasindo tidak memenuhi pembayaran sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati.

Seharusnya utang tersebut telah  terbayarkan sejak 2017 tapi hingga PKPU ini didaftarkan 3 Januari 2018 lalu, Namasindo belum juga melunasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×