kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,47   -12,05   -1.29%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Multiplier effect amnesti pajak belum terasa


Selasa, 14 Maret 2017 / 18:38 WIB
Multiplier effect amnesti pajak belum terasa


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Realisasi kinerja penerimaan pajak pada dua bulan pertama tahun ini meningkat dibandingkan periode sama tahun lalu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, sementara ini posisi penerimaan pada Februari 2017 adalah 10,29% dari target sepanjang 2017.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal mengatakan, berdasarkan data yang ia kumpulkan, penerimaan Februari 2017 tercatat Rp 134,6 triliun yang di dalamnya sudah termasuk PPh Migas.

Angka ini menunjukkan bahwa Februari 2017 penerimaan pajak tumbuh 8,15%. Pada periode yang sama tahun lalu, menurut Yon, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 124,4 triliun dengan pertumbuhan minus 8%. Menurutnya ini adalah sinyal positif dari penerimaan pajak sepanjang 2017.

Namun demikian, ternyata amnesti pajak sejauh ini belum berkontribusi banyak dalam setoran pajak hingga Februari 2017 ini, “Amnesti Rp 1,5 triliun,” kata Yon kepada KONTAN, Selasa (14/3).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kenaikan 8% ini bisa dipahami apabila dilihat per jenis pajaknya yang menunjukkan bahwa kinerja ekonomi makro memang mengalami kenaikan sehingga itu alamiah saja atau hanya kelanjutan dari efek Desember sehingga belum mencerminkan secara struktural hasil perbaikan sistem.

Multiplier effect dari amnesti pajak berlum terlihat. Seharusnya ada multiplier effect-nya. Misalnya saya punya duit Rp 1 miliar dulu. Sekarang saya mengaku punya Rp 10 miliar. Sekarang seharusnya saya berani belanja. Dulu kan saya mau beli rumah atau mobil misalnya tidak berani karena ketika saya beli, DJP tanya, lho kok bisa beli rumah dengan harga Rp 5 miliar bila duitnya cuma Rp 1 miliar? Harusnya sekarang saya gak takut lagi,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Yustinus, seharusnya orang tidak perlu menunggu hingga periode ketiga amnesti pajak untuk konsumsi. Padahal, seharusnya target jangka pendek dari amnesti pajak adalah PPN karena orang akan cenderung konsumsi.

Hal kedua yang menjadi catatan adalah setoran pasal 25. “Dulu saya punya Rp 1 miliar, saya bayar pajak Rp 50 juta. Sekarang saya mengaku punya Rp 10 miliar, tidak mungkin saya bayar Rp 50 juta. Ini harus diawasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×