kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MUI meradang, label halal di botol whiskey hoax


Selasa, 24 Oktober 2017 / 16:24 WIB
MUI meradang, label halal di botol whiskey hoax


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gambar botol minuman keras berlabel halal meramaikan jagad media sosial dalam beberapa hari terakhir. Netizen pun banyak yang mempertanyakan hal ini kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid memastikan kalau berita tersebut tidak benar.

“Berita tersebut adalah hoax dan bentuk fitnah kepada Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia, karena yang berwenang menetapkan fatwa kehalalan sebuah produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika adalah MUI,” kata Zainut Tauhid seperti yang dikutip dari situs Kemenag.co.id, Selasa (24/10).

Dia menduga, label halal yang dicantumkan dalam produk minuman tersebut adalah palsu. Perusahaan produk minuman tersebut tidak pernah mendaftarkan proses sertifikasinya ke LPPOM MUI untuk diperiksa dan diaudit kehalalan produknya.

“LPPOM-MUI yang sampai sekarang  masih memiliki kewenangan untuk menangani proses sertifikasi halal sebelum berfungsinya BPJPH, memastikan bahwa tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal kepada produk minuman tersebut dan tidak pernah mengeluarkan label "halal" sebagaimana yang dicantumkan pada produk minuman tersebut,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim. Melalui akun Twitternya, Lukman mengatakan gambar botol whiskey dan anggur merah berlabel halal itu adalah hoax.

"Mereka yang memfitnah telah melecehkan nalar publik. Mereka pikir publik akan begitu saja mempercayai hal yang sama sekali tak masuk akal," jelasnya.

MUI juga meminta aparat kepolisian segera mengusut pemalsuan label halal pada produk minuman tersebut. Jika terbukti bersalah, Zainut meminta pelakunya harus diberikan sanksi yang berat.

“Karena (pelakunya) telah menipu umat Islam dengan memalsukan label halal tanpa melalui sebuah proses dan prosedur sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×