kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MPR: Revisi masa jabatan presiden terbuka lebar


Rabu, 18 Agustus 2010 / 12:45 WIB
MPR: Revisi masa jabatan presiden terbuka lebar


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Wacana amandemen UUD 1945 soal perpanjangan periode presiden masih terbuka. Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin menyatakan amandemen bisa dilakukan bila sebagian besar rakyat Indonesia menghendakinya. "Kalau memang kehendak mayoritas seperti itu ya terbuka saja," ujar Lukman di DPR, Rabu (18/8).

Mayoritas rakyat yang dimaksud Lukman adalah kalangan tokoh masyarakat, elite negara, pers, akademisi dan semua pemangku kepentingan. Namun, dia mengatakan usulan itu sendiri masih harus melewati syarat-syarat dalam sidang MPR. "Perubahan UUD itu sekurang-kurangnya didukung sepertiga jumlah anggota MPR," ujarnya.

Sebelumnya politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengusulkan, amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang periode presiden. Dia menyatakan masa jabatan Presiden perlu diperpanjang lebih dari dua kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×