kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Monjess Investama digugat bayaran saham Deemade


Minggu, 23 Oktober 2016 / 14:29 WIB
Monjess Investama digugat bayaran saham Deemade


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pengalihan saham PT Deemade Karya Indonesia Tbk kepada PT Monjess Investama ternyata masih bermasalah. Hal ini terbukti dari gugatan wanprestasi yang diajukan 18 orang eks pemegang saham di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Para penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Frans Asido Tobing menjelaskan, gugatan tersebut perihal jual beli saham Deemade yang dilakukan kliennya dengan Monjess Investama pada 27 September 2013 silam.

"Para penggugat adalah pemilik saham PT Dharmindo Adhiduta Tbk yang telah berganti nama menjadi PT Deemade Karya Indonesia Tbk sebesar 88,35%," ungkap Frans kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Saat itu, para kliennya itu telah sepakat untuk melakukan penjualan dan pengalihan saham kepada Monjess Investama dengan total nilai sebesar Rp 21 miliar.

Keduanya juga telah sepakat pembayaran atas transaksi tersebut akan dilakukan dua tahap yag tertuang dalam akta berbeda pada 22 Januari 2014. Tahap pertama, sebesar 50% dari nilai yang disepakati akan dibayar lunas. Sementara tahap kedua adalah sisa pembayaran tersebut akan dilakukan pada saat relisting di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang merupakan pihak turut tergugat dalam perkara ini.

Sekadar tahu saja, posisi Deemade di BEI saat ini masih delisting sejak 12 Maret 1999 dan sedang berusaha untuk relisting kembali. Adapun proses relisting tersebut mengalami penundaan dari yang dijadwalkan pada tahun lalu.

Dimana, penundaan tersebut diutarakan BEI lantaran meminta kepada Deemade untuk memenuhi seluruh ketentuan bursa terkait dengan proses relisting. Selain itu, BEI juga meminta perusahaan untuk memperbaiki kinerja operasional dan keuangan sehingga dapat menjadi daya tarik bagi investor. Hal itu diutarakan BEI lewat surat penolakannya pada 5 Juni 2016.

Merujuk akta perjanjian yang telah disepakati, atas tertundanya reslisting tersebut maka para penggugat akan memberi kan perpanjangan waktu kepada Monjess Investama selama satu tahun sejak diterimanya surat penolakan relisting dari instansi yang berwenang.

Setelah lewat dari satu tahun sejak tertundanya relisting, Monjess Investama untuk menyerahkan sisa pembayaran kepada para penggugat dan seluruh hak dan kewajiban Demadee menjadi tanggungjawab dari pembeli.

"Ini sudah lebih dari satu tahun kami menunggu iktikad baik, tapi Monjess Investama juga belum melaksanakan kewajibannya," tambah Frans.

Padahal, sebelum mengajukan gugatan ini ke pengadilan, pihaknya sudah melayangkan surat pada Maret dan Juni 2016 untuk segera melunasi pembayaran tersebut. Ia pun mengklaim, Monjess Investama cenderung menghindar dengan berbagai alasan.

Sehingga ia mengklaim, Monjess Investama telah melakukan wanprestasi dan meminta kepada majelis hakim untuk menerima gugatannya. Adapun dalam gugatannya ia juga menuntut pembayaran atas kerugan materiil dan immateriil yang timbul sebesar Rp 17,25 miliar serta sita jaminan atas 88,35% saham Deemade dan beberapa tanah dan bangunan milik Monjess Investama.

"Untuk sita jaminan saham, kami sudah meminta secara tertulis kepada BEI untuk menunda proses relisting perusahaan karena adanya permasalahan hukum," jelas Frans.

Perkara ini baru memasuki sidang perdana pada Kamis (20/10), namun para tergugat baik pihak Monjess, Demadee, dan BEI tak hadir sehingga majelis menunda persidangan hingga tiga pekan kedepan (3/11) untuk memanggil kembali para tergugat.

Mengenai hal ini KONTAN sudah berusaha menanyakan hal ini kepada pihak Monjess dan Deemade. Namun keduanya masih belum bisa dimintai keterangan. Seperti, Deemade ketika ditelepon, Jumat (21/10) lewat kantornya, Asisten Direktur Perusahaan Agita Julinda mengatakan seluruh direksi perusahaan sedang berada di luar kota sehingga tidak bisa memberi keterangan. Pihaknya pun berjanji untuk merespon hal ini secara tertulis pada pekan ini.

PT Deemade Karya Indonesia Tbk merupakan induk usaha yang telah mengakuisisi PT Mitra Komunikasi Nusantara (MKN) pada bulan Februari 2015. MKN adalah perusahaan yang menjalankan bisnis di bidang telekomunikasi dalam hal ini perdagangan telepon selular dan pulsa isi ulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×