kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MK kabulkan sebagian uji materi UU Peternakan


Selasa, 07 Februari 2017 / 17:48 WIB
MK kabulkan sebagian uji materi UU Peternakan


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) No. 41/2014 tentang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal yang dikabulkan hanya Pasal 36E ayat 1. Sementara pasal-pasal yang lain ditolak oleh majelis.

Pasal 36E ayat 1 berbunyi Dalam hal tertentu, dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan.

"Pertama, mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian; Kedua, menyatakan Pasal 36 E ayat 1 UUD No. 41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam putusan ini; Ketiga, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK, Arief Hidayat dalam persidangan, Selasa (7/2).

Dengan putusan ini, artinya importasi hewan ternak tetap dilakukan dengan prinsip zone based seperti yang berlaku saat ini. Meski begitu, majelis memberi catatan bahwa importasi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Misalnya daging yang diimpor harus dilengkapi sertifikat bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) dari otoritas venetriner Indonesia.

Dihubungi usai sidang, Fajar Laksono, humas MK menjelaskan secara ringkas bahwa dengan putusan ini Bulog tetap bisa mengimpor daging kerbau dari India. "Tapi harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Kalau itu tidak diperhatikan, bisa inkonstitusional," tuturnya.

Untuk diketahui, permohonan uji materi ini diajukan oleh Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha, Asnawi, Rachmat Pambudy dan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI).

Pemohon mengajukan pengujian terhadap pasal 36 C ayat 1, pasal 36 C ayat 3, pasal 36 D ayat 1, pasal 36 E ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terkait Sistem Zona dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak.

Uji materi UU 41/2014 sedang hangat belakangan ini karena menyebabkan hakim MK Patrialis Akbar tertangkap tangan KPK. Patrialis diduga menerima suap terkait uji materi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×