kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mitra Ernst & Young Indonesia didenda US$ 1 juta


Senin, 13 Februari 2017 / 20:48 WIB
Mitra Ernst & Young Indonesia didenda US$ 1 juta


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) atau Dewan Pengawas Perusahaan Akuntan Publik Amerika Serikat (AS) menjatuhkan hukuman kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwanto, Suherman dan Surja beserta partner Ernst and Young (EY) Indonesia karena terbukti berperan dalam kegagalan audit laporan keuangan PT Indosat Tbk pada tahun 2011.

Hukuman yang diberikan PCAOB yaitu berupa denda US$ 1 juta kepada Ernst and Young Indonesia. Kemudian hukuman denda juga diberikan kepada akuntan public yang merupakan partner EY Indonesia yaitu Roy Iman Wirahardja sebesar US$ 20.000 ditambah larangan berpraktek selama lima tahun, kemudian denda sebesar US$ 10.000 diberikan kepada mantan Direktur EY Asia-Pasific, Randall Leali dengan larangan berpraktek selama satu tahun.

Hukuman ini dijatuhkan karena KAP Purwanto, Suherman dan Surja karena telah gagal menyajikan bukti yang mendukung perhitungan atas sewa 4.000 menara seluler yang terdapat dalam laporan keuangan Indosat. Mereka malah memberikan label Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tersebut, padahal  perhitungan dan analisisnya belum selesai.

PCAOB merupakan lembaga yang mengawasi praktik audit terhadap perusahaan publik guna melindungi investor. Selain itu, lembaga ini juga mengawasi laporan audit perusahaan broker dan manajer investasi di bursa. Tujuan lembaga ini tentunya selain melindungi investor juga mempromosikan laporan audit yang informatif, akurat dan independen.

CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli menyampaikan terkait dengan transaksi tower di 2011 dan 2012 dalam buku Indosat tahun 2012 sudah di disesuaikan. Jadi masalah EY Indonesia kena periksa dan akhirnya kena denda kami sudah tidak tahu lagi. "Setelah itu juga sudah ganti auditor," ujar Alexander kepada KONTAN, Senin (13/2).

Sementara Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Deva Rachman menyampaikan selama tahun yang berakhir 31 Desember 2012, mereeevaluasi kebijakan akuntansi yang relevan dan sebagai hasilnya, seperti yang tercantum dalam pelaporan US Securities and Exchange Commission (SEC) pada 2012 dan 2013 di formulir 20-F, laporan keuangan 2011 kami telah sajikan kembali.

Selain itu, lanjut Deva, manajemen juga telah merevaluasi dan memperbaiki internal controls over financial reporting yang relevan. “Sebagai best practice, kami mengevaluasi secara berkala kebijakan akuntansi dan internal controls kami untuk memastikan kepatuhan dengan standar yang berlaku,” ujar Deva. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×