kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Minimum transaksi kartu kredit wajib lapor pajak Rp 1 miliar terlalu besar


Minggu, 04 Februari 2018 / 15:05 WIB
Minimum transaksi kartu kredit wajib lapor pajak Rp 1 miliar terlalu besar
ILUSTRASI. Ilustrasi Kartu Kredit Transfer


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengeluarkan PMK 228/PMK.03/2017 sebagai pengganti PMK Nomor 16/PMK.03/2013 dan perubahannya. Di dalamnya, Ditjen Pajak meminta perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah.

Namun demikian, Ditjen Pajak menyatakan bahwa permintaan atas data-data transaksi kartu kredit itu baru akan berlaku untuk data transaksi 2018. Adapun yang wajib disampaikan adalah transaksi kartu kredit dengan total tagihan selama setahun tersebut paling sedikit Rp 1 miliar.

Dunia usaha menilai, angka paling sedikit Rp 1 miliar itu terlalu besar. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Herman Juwono menyebut, seharusnya angka minimumnya diperkecil agar efektif.

“Rp 1 miliar ini kebesaran. Rp 200 juta paling tidak, cukup untuk memberi informasi bahwa orang itu pajaknya bagaimana,” kata Herman kepada KONTAN, Minggu (4/2).

Menurut Herman, hal ini wajar dilakukan oleh Ditjen Pajak. Sebab, target penerimaan pajak terlampau besar. Bila dibandingkan dengan realisasi 2017, penerimaan pajak 2018 harus tumbuh 24%. “Fiksus ini tergencet target,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga mengatakan, angka minimum Rp 1 miliar ini tidak efektif, “Yang terjaring tidak banyak dan tidak relevan,” katanya.

Menurut dia, permintaan info kartu kredit ini tidak perlu dikaitkan ke UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Tujuan Perbankan. Sebab, data kartu kredit sendiri hanya memuat sisi utang nasabah.

“Kita ingin mengetahui pola konsumsi dan mendekati income dari konsumsinya. Lebih baik seperti semula, data bulanan dan yang dipakai sebagai acuan bukan threshold tetapi limit kartu,” ujar dia.

Sebelumnya, Direktur P2 Humas Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, agar konsisten dengan penerapan UU Nomor 9 Tahun 2017, pelaksanaan penyampaian data kartu kredit nantinya akan wajib disampaikan hanya untuk total pembelanjaan (tagihan) paling sedikit Rp 1 miliar dalam setahun.

Data itu juga perlu disampaikan setiap tahun sesuai periode penyampaian data keuangan untuk saldo rekening per 31 Desember setiap tahunnya.

“Kalau Anda lapor penghasilan di SPT Tahunan hanya Rp 10 juta per bulan, tapi belanja dengan kartu kredit Rp 100 juta per bulan, itu mesti diteliti kebenaran pelaporan penghasilan di SPT nya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×