kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Meski berat, Irman & Sugiharto terima tuntutan JPU


Kamis, 22 Juni 2017 / 15:21 WIB
Meski berat, Irman & Sugiharto terima tuntutan JPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Irman dan Sugiharto, terdakwa korupsi proyek Kartu tanda Penduduk (e-KTP) menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terlalu berat.

Apalagi, keduanya telah menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus ini. Penetapan sebagai Justice Collaborator tersebut pun telah diterbitkan KPK pada 9 dan 12 Juni 2017 lalu.

"Meski terasa berat, kami terima tuntutan JPU," ungkap kuasa hukum Irman dan Sugiharto, Soesilo Aribowo seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/6).

Kendati begitu, lanjut Soesilo, pihaknya masih akan menyusun nota pembelaan (pledoi) pada Senin, 10 Juli mendatang.

Sementara menurut JPU, terkait status justice collaborator, pihaknya telah mempertimbangkan secara komprehensif tentang perbuatan dua terdakwa. Dengan begitu, JPU menuntut Irman dan Sugiharto masing-masing dengan pidana penjara selama tujuh dan lima tahun penjara.

"Tuntutan pidana penjara kepada terdakwa Irman selama 7 tahun dan 500 juta dengan subsider 6 bulan. Serta pidana penjara kepada Sigiharto selama 5 tahun denda 400 juta subsider 6 bulan," tutur JPU Irene Putri.

Tak hanya itu, kedua terdakwa itu juga dikenakan hukuman tambahan. Kepada Irman diwajibkan membayar US$ 273.7000 dan Rp 2,24 miliar serta S$ 6.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman dan berkekuatan hukum tetap.

Jika, hal itu tidak dipenuhi maka, harta terdakwa akan disita. Pun jika harta tersebut tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman penjara dua tahun.

Begitu juga dengan Sugiharto dikenakan hukuman tambahan dengan membayar Rp 500 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman dan berkekuatan hukum tetap.

Jika, hal itu tidak dipenuhi maka, harta terdakwa akan disita. Jika harta tersebut tidak mencukupi akan diganti pidana penjara satu tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×