kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Desa prihatin anak buahnya ditangkap KPK


Sabtu, 27 Mei 2017 / 20:05 WIB
Menteri Desa prihatin anak buahnya ditangkap KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengaku prihatin atas penangkapan terhadap pegawainya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sangat prihatin dengan kejadian itu karena di Kementerian saya, pemberantasan korupsi benar-benar saya tegakkan," ujar Eko di kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5).

Menurut Eko, upaya peningkatan integritas pegawai sudah dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya, dengan menggelar acara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) dan KPK untuk memberikan arahan kepada semua jajaran eselon di Kemendes. Program ini juga sudah berjalan tiga kali dan menunjukkan hasil.

"Penyerapan anggaran kita terus naik dari 69% ke 94%. Mereka semua bekerja keras untuk mendapatkan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian), sayang ada cacat peristiwa ini," ujarnya.

Selain itu, lanjut Eko, pihaknya sudah memberikan keleluasaan kepada KPK untuk mengaudit seluruh satuan kerja di Kemdes kapan pun tanpa harus memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.

Pada tahun lalu, juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integeritas bagi seluruh karyawan Kemdes. Langkah ini sebagai komitmen penguatan reformasi birokrasi Kemdes PDTT. Penandatanganan pakta integeritas menjadi alat ukur kinerja Tahun 2017 dan sebagai komitmen terhadap keberhasilan maupun kegagalan capaian kinerja.

Sabtu sore, KPK menetapkan Irjen Kemdes Sugito (SUG) dan pejabat Eselon III Kemdes Jarot Budi Prabowo (JBP) sebagai tersangka kasus suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap Kemdes PDTT.

KPK juga menetapkan pejabat Eselon I BPK Rachmadi Saptogiri (RS) dan Auditor BPK Ali Sadli (ALS) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasa 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Sementara yang menerima (pegawai BPK) dijerat pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a UU Tipikor Jo Pasa 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

(Fachri Fachrudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×