kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkeu sudah tandatangani aturan CPO Fund


Selasa, 21 April 2015 / 16:09 WIB
Menkeu sudah tandatangani aturan CPO Fund


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan menarik dana pungutan dari setiap ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya guna mendukung program biodiesel. Aturan ini pun sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Bambang mengatakan aturan ini baru saja ditandatangani oleh dirinya. "Sudah diparaf sama saya. Nanti sebentar lagi sudah ditandatangani presiden," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/4).

Dirinya enggan mengatakan bahwa kebijakan CPO Fund ini molor dari jadwal yang seyogyanya sudah diterbitkan pada awal April. Ia mengakui yang harus dipersiapkan pemerintah untuk membuat kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah dan Badan Layanan Umum (BLU).

"Begitu PP selesai dan BLU jadi yah (aturan ini) jalan," terangnya. Adapun pungutan yang akan diberikan terhadap setiap pungutan ekspor CPO adalah US$ 50 per ton dan US$ 30 untuk produk turunan CPO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×