kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menhub terbitkan SE larangan demo di objek vital


Jumat, 19 Mei 2017 / 20:16 WIB
Menhub terbitkan SE larangan demo di objek vital


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.15 Tahun 2017 Tentang Larangan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Objek-Objek Vital Transportasi Nasional.

Dalam surat edaran tersebut, Menhub menyampaikan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan pendapat di muka umum pada objek vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara ataupun sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

“Penyampaian pendapat di muka umum sebaiknya dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan objek vital nasional lainnya,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, J.A Barata di Jakarta, Jumat (19/5).

Lanjut Barata, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api merupakan objek vital yang strategis sehingga merupakan tempat dilarang untuk menyampaikan pendapat atau demonstrasi.

“Bandar Udara, pelabuhan, stasiun kereta api merupakan objek yang harus dilindungi dari gangguan keamanan karena masuk dalam wilayah objek vital transportasi nasional. Jadi tidak boleh dijadikan tempat untuk demonstrasi atau unjuk rasa,” jelas Barata.

Itu sebabnya, kata Barata, Menteri Perhubungan meminta para pemimpin unit kerja untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban terhadap orang ataupun barang yang masuk/keluar ke wilayah objek vital transportasi nasional.

“Pengelola objek vital nasional bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengamanan obyek vital nasional. Setiap pengelola agar melakukan koordinasi dengan instansi terkait yaitu TNI dan Kepolisian,” kata Barata.

Sebelumnya, Serikat Pekerja (SP) JICT menggelar aksi demo pada 6 April dan 9 April 2017 di Pelabuhan Tanjung Priok. Aksi yang berlangsung anarkis itu tidak sesuai perizinan dan dinilai sudah mengganggu keamanan.

Aksi demo anarkis terjadi sehari setelah permintaan mereka agar Direksi JICT mengeluarkan bonus dan menaikkan gaji hingga ratusan miliar tak dipenuhi manajemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×