kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menhub datangi KPK kasus korupsi perhubungan laut


Selasa, 17 Oktober 2017 / 13:38 WIB
Menhub datangi KPK kasus korupsi perhubungan laut


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka kasus suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017.

"Jadi pertama kali saya sampaikan terimakasih kepada KPK yang memberikan kesempatan kepada saya untuk memberikan keterangan berkaitan dengan masalah Dirjen Laut," kata Budi.

Dia mengaku ditanya 20 pertanyaan oleh penyidik. Meski begitu, ketika ditanya oleh wartawan mengenai materi pemeriksaan, Budi hanya menjawab singkat dan mempersilakan untuk menanyakan hal itu kepada penyidik KPK.

"Yang kedua, yang ingin saya sampaikan kementerian perhubungan sepakat agar proses penagakan hukum itu selalu ditegakkan dan kami selalu mendukung. Dan juga ini bagian daripada bagaimana kemudian bisa melakukan kegiatan secara lebih 'good governance'. Sedangkan hal-hal lain, saya pikir 'monggo' silakan rekan-rekan bisa menanyakan kepada KPK apa saja yang ditanyakan dan mengenai hal apa," tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono dan Komisaris Utama PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan. PT Adhi Guna merupakan pelaksana pengerjaan pengerukan di pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Suap diberikan dalam bentuk penyerahan kartu ATM kepada Tonny agar bisa digunakan sewaktu-waktu. Dalam rekening yang bisa diakses Tonny ini masih terdapat saldo sebanyak Rp 1,174 milyar.

Selain duit tersebut, ketika melakukan penggeledahan di rumah Tonny, KPK menemukan 33 tas penuh berisi uang dalam pecahan beberapa mata uang, yang jumlahnya mencapai Rp 18,9 milyar.

Dalam kasus ini, Adiputra selaku pihak yang diduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Tonny, selaku pihak yang diduga penerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×