kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendagri imbau KPK percepat proses hukum kepala daerah yang terganjal kasus


Senin, 02 Juli 2018 / 15:30 WIB
Mendagri imbau KPK percepat proses hukum kepala daerah yang terganjal kasus
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk mempercepat proses hukum kepala daerah terpilih yang terganjal masalah korupsi.

"Saya sebagai Mendagri hanya mengharapkan dan mengimbau, tanpa intervensi ya. Kepada KPK untuk mempercepat persidangan. Toh, mereka ini kan tersangka KPK sudah cukup alat buktinya. Tinggal proses persidangan dan saksi-saksi," kata Tjahjo saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (2/7).

Salah satunya adalah calon Bupati Petahana, Syahri Mulyo yang memperoleh angka suara terbanyak hasil hitung cepat. Padahal saat ini statusnya adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di kabupaten Blitar.

Selanjutnya, Tjahjo berharap dengan percepatan status hukum, maka proses pelantikan kepala daerah akan lebih jelas statusnya.

"Tetapi saya kira kalau bisa dipercepat proses persidangannya mudah-mudahan pada saat pelantikan sudah clear semua lah. Kan enggak enak harus melantik plt (pelaksana tugas)," ujarnya.

Tjahjo mengungkapkan, bahwa pelantikan sebagai kepala daerah masih bisa dilakukan kepada Syahri meskipun berada di tahanan. Hal ini secara jelas tercantum dalam Undang-Undang.

"Jika belum di putuskan bersalah, kan masih berhak walaupun dia ditahan. Saya berpegang pada Undang-Undang. Enggak boleh meyimpang dari Undang-Undang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×