kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menang perkara, Tiga Pilar justru cabut kuasa hukum


Senin, 13 Agustus 2018 / 19:41 WIB
Menang perkara, Tiga Pilar justru cabut kuasa hukum
ILUSTRASI. Logo PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Agung Jatmiko

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisaris PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) mencabut kuasa kepada Pringgo Sanyoto, advokat dari Kantor Hukum Kresna & Asociates. Surat pencabutan ini ditandatangani seluruh Dewan Komisaris Tiga Pilar, Anton Apriyantono, Kang Hongkie Widjaja, Hengky Koestanto, dan Jaka Prasetya pada 10 Agustus 2018.

Padahal Pringgo yang mewakili Tiga Pilar baru saja mengagalkan upaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Sinartama Gunita, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, dan PT Teknologi Mitra Digital. Permohonan PKPU ini resmi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (13/8).

Nah surat pencabutan kuasa ini salah satunya menyatakan Pringgo tak lagi berhak mewakili Tiga Pilar dalam perkara PKPU tersebut, yang terdaftar dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 18 Juli 2018 lalu.

Sementara satu perkara Tiga Pilar lainnya yang digarap Pringgo ihwal gugatan balik Tiga Pilar kepada Sinartama Gunita ihwal tagihan Sinartama yang diakui telah dilunasi.

"Mencabut kuasa yang diberikan kepada saudara. Menyatakan bahwa dengan pencabutan kuasa, surat kuasa kepada saudara tidak berlaku dan tidak dapat digunakan lagi untuk apapun juga," tulis Dewan Komisaris Tiga Pilar.

Terkait hal ini, Pringgo menyatakan bahwa dirinya belum menerim pencabutan surat kuasa yang dimaksudkan.

"Belum terima, nanti saya periksa di kantor" katanya kepada KONTAN seusai sidang putusan perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (13/8).

Sementara terkait pencabutan ini, Pringgo bilang, untuk perkara PKPU sejatinya sudah tak perlu dipermasalahkan lagi, sebab sudah ada putusan.

"Untuk yang PKPU sebenarnya pada tanggal 10 Agustus itu sudah sampai kesimpulan juga perkaranya, tinggal tunggu putusan saja. Dalam putusan sela perkara juga waktu itu sudah ditetapkan Majelis Hakim, bahwa saya adalah kuasa hukum yang sah. Kalai untuk gugatan oleh Tiga Pilar mungkin bisa. Jadi besok ada kuasa lain yang mewakili Tiga Pilar," lanjut Pringgo.

Selasa (14/8) besok, gugatan Tiga Pilar ke Sinartama yang terdaftar dengan nomor perkara 412/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst pada 30 Juli 2018 baru akan digelar sidang perdananya.

Surat pencabutan kuasa ini sendiri merupakan imbas dari Rapat Dewan Komisaris soal penegasan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tiga Pilar 27 Juli 2018.

Dalam salinan rapat yang didapatkan KONTAN, dinyatakan Dewan Komisaris memberhentikan seluruh Direksi Tiga Pilar: Stefanus Joko Mogoginta, Budhi Istanto Suwito, dan Hendra Adisubrata.

Meski demikian Joko sempat membantah hal ini. "Sampai saat ini tidak ada pemberhentian direksi, terima kasih," balas pesan pendek Joko kepada KONTAN, Minggu (12/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×