kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menaker: Hari Rabu, batas akhir pemberian THR


Rabu, 29 Juni 2016 / 21:44 WIB
Menaker: Hari Rabu, batas akhir pemberian THR


Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menegaskan, hari Rabu (29/7) adalah H-7 yang merupakan hari terakhir bagi perusahan untuk menjalankan kewajiban kepada para pekerjanya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Kita meminta kepada seluruh perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR sesuai dengan ketentuannya. Batas akhirnya ya, H-7 ini, kalau lewat maka akan kena denda, kena teguran dan kena sanksi,” kata Hanif dalam siaran pers, Rabu (29/6).

Hanif mengatakan, pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pengusaha sebagai pemberi kerja kepada para pekerjanya.

Bagi para pekerja yang belum mendapatkan hak THR, diminta agar segera melaporkan permasalahnnya kepada  Posko-posko Pengaduan THR di tingkat Pusat (kantor Kemnaker) atau di Dinas-Dinas Tenaga Kerja di masing-masing Provinsi, Kabupaten/Kota.

Seperti diketahui, terkait pengaturan pembayaran THR, Menaker M Hanif Dhakiri melakukan terobosan baru di bidang ketenagakerjaan dengan penerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan aturan baru tersebut, ditegaskan pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR. Padahal aturan sebelumnya yaitu Permenaker No 4 Tahun 1994 dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan.

Tak hanya itu, Menaker Hanif pun menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang didalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

Dalam  ketentuan sanksi administratif  yang mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 20 Tahun 2016 tersebut dinyatakan apabila pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.

Pengusaha juga akan dikenai sanksi administratif. Sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×