kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Matahari benarkan perdamaian dengan Pasaraya


Minggu, 04 Maret 2018 / 19:41 WIB
Matahari benarkan perdamaian dengan Pasaraya
ILUSTRASI. Gerai Matahari Departemen Store di Pasaraya Blok M


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pihak PT Matahari Departement Store Tbk (LPPF) membenarkan disetujuinya perjanjian perdamaian terkait sengketa dengan PT Pasaraya Tosersajaya.

"Iya benar sudah ada perdamaian dari kesepakatan kedua belah pihak. Karena pada dasarnya kami melihat tidak ada masalah. Akhirnya kami sama-sama sepakat untuk damai," kata Miranti Hadisusilo, Director of Legal and Corporate Secretary PT Matahari Department Store saat dihubungi KONTAN, Minggu (4/2).

Miranti menambahkan, kedua belah pihak  saat ini tinggal menunggu putusan perdamaian majelis hakim. Setelah sebelumnya, baik Matahari dan Pasaraya telah membuat perjanjian perdamaian yang juga telah diberikan ke Majelis Hakim.

"Kami sudah submit ke pengadilan, nanti tinggal menunggu putusan perdamaiannya saja," lanjut Miranti.

Miranti menambahkan, atas kesepakatan damai ini, kelak kedua perusahaan tak akan mengajukan gugatan serupa satu sama lain.

Dari salinan perjanjian perdamaian yang didapatkan KONTAN, disebutkan kedua belah pihak telah dibebaskan atas hak dan kewajiban yang muncul atas perjanjian yang diatur dalam akta perjanjian sewa menyewa No. 8 dan No. 9 tanggal 18 November 2015 atas objek sewa Pasaraya Blok M, dan Pasaraya Manggarai.

"Perjanjian sewa dengan ini telah diakhiri oleh para pihak terhitung sejak tanggal 30 September 2017. Selanjutnya diantara para pihak tidak terdapat lagi hubungan hukum sewa menyewa," bunyi poin empat perjanjian perdamaian tersebut.

Sekadar informasi, kedua perusahaan ritel ini telah saling gugat sejak September lalu. Mulanya Matahari yang pertama mengajukan gugatan wanprestasi kepada Pasaraya yang teregister dengan nomor gugatan 654/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL pada 14 September 2017.

Dalam gugatannya, Matahari menuding Pasaraya tidak menjalani komitmen terkait konsep mall yang telah disepakati dalam sewa menyewa 2015 lalu. Lantaran hal tersebut, pihak Matahari mengklaim mengalami kerugian ratusan miliyar dan memilih untuk menutup gerainya di Pasaraya Manggarai dan Blok M.

Hingga akhirnya Matahari menutup gerainya di Pasaraya Blok M dan Manggarai. Hal ini yang kemudian membuat Pasaraya membuat gugatan balasan perihal yang sama: wanprestasi dengan registrasi gugatan 878/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL pada 13 Desember 2017.

Perbuatan wanprestasi tersebut dinilai Pasaraya lantaran Matahari tak membayar biaya layanan di kedua gerainya tersebut. Serta penutupan gerai tak sesuai kesepakatan perjanjian pada 2015 yang akan berlangsung hingga 11 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×