kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masa restrukturisasi utang Intan Baruprana diperpanjang 32 hari


Selasa, 13 Februari 2018 / 18:07 WIB
Masa restrukturisasi utang Intan Baruprana diperpanjang 32 hari
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Menimbang PKPU Berulang


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa restrukturisasi utang (PKPU) PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) diperpanjang. Hakim pengawas Kisworo mengatakan, perpanjangan waktu yang diberikan pada perusahaan pembiayaan alat berat ini 32 hari.

Keputusan perpanjangan diambil atas permohonan IBFN. Mereka minta waktu untuk menyelesaikan kesepakatan dengan para kreditur. "Kalau dipaksakan voting hasilnya tidak baik, bijak bagi kreditur berikan waktu bagi debitur selesaikan kekurangan dan kesepakatan yang belum tercapai," katanya, Selasa (13/2).

Terganggunya arus kas Intan Baruprana akibat banyaknya pelanggan yang gagal bayar ke mereka. Ini mengakibatkan IBFN kesulitan bayar utang ke kreditur. Atas dasar itulah, PT Karya Duta Kreasindo, salah satu kreditur IBFN mengajukan permohonan restrukturisasi utang (PKPU) IBFN ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam PKPU tersebut, IBFN mengajukan proposal perdamaian ke kreditur mereka. Isinya, kepada kreditur separatis, seperti; ICD, BNI, BNI Syariah, Maybank Syariah, MNC, Muamalat, Exim, Mestika, Syariah, Mandiri, SBI dengan total nilai utang yang ditanggung IBFN Rp 1,3 triliun, utang akan diselesaikan dengan skema; tahun ke-1 sampai ke-5 cicilan jumlah hutang 1% per tahun dibayarkan setiap bulannya.

Untuk tahun ke-6 sampai ke-10 cicilan jumlah hutang dibayarkan 2% per tahun yang dibayarkan setiap bulan. Untuk tahun ke-11 sampai 15, cicilan jumlah hutang dibaarkan 3% per tahun dibayarkan setiap bulan. Kemudian pada akhir tahun ke-15, sisa hutang separatis yang belum dibayar, seluruhnya akan dilunasi. Untuk bunga penyelesaian, mereka menawarkan 4% per tahun dari pokok total jumlah hutang separatis yang dibayarkan pada tahun berjalan.

Aji Wijaya, Kuasa Hukum IBFN mengatakan, waktu PKPU yang diberikan sebelumnya belum mencukupi. Pihaknya perlu tambahan waktu PKPU untuk menyempurnakan proposal perdamaian dengan menyesuaikannya dengan kebutuhan setiap kreditur. "Kreditur separatis kan individu, kami butuh waktu menyesuaikan satu- satu dengan krediturnya," katanya.

Sementara itu kuasa hukum ICD, salah satu kreditur IBFN mengatakan, walau secara umum setuju dengan perpanjangan tersebut mengajukan beberapa permintaan kepada IBFN. Salah satu permintaan berkaitan dengan perlunya penambahan klausul baru soalizin kepemilikan saham baru IBFN.

"Untuk dapat pemegang baru, perlu ada persetujuan kreditur separatis, kongruen atau keduanya, pemegang saham saat ini juga tidak bisa dialihkan ke pihak lain dan harus dipertahankan jumlah kepemilikan sahamnya di perusahaan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×