kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Malaysia dianggap melanggar konvensi laut 1982


Senin, 16 Agustus 2010 / 17:10 WIB
Malaysia dianggap melanggar konvensi laut 1982


Reporter: Teddy Gumilar | Editor: Edy Can


JAKARTA. Malaysia dianggap melanggar Konvensi Hukum Laut Internasional (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 karena telah menangkap tiga anggota patroli pengawas perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Padahal, Malaysia termasuk salah satu negara yang menyepakati konvensi tersebut.

“Pemerintah Malaysia melanggar kesepakatan internasional sebagaimana telah diatur dalam Pasal 111 tentang hak pengejaran seketika terhadap kapal asing yang melanggar wilayah perairan negara lain,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) M. Riza Damanik, dalam rilisnya kepada Kontan, (16/8).

Riza bilang, berdasarkan konvensi itu, pengejaran seketika suatu kapal asing dapat dilakukan apabila pihak yang berwenang dari negara pantai mempunyai alasan cukup untuk mengira bahwa kapal tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan negara itu. Menurutnya, pengejaran harus dimulai pada saat kapal asing atau salah satu dari sekocinya ada dalam perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, atau zona tambahan negara pengejar, dan hanya boleh diteruskan di luar laut teritorial atau zona tambahan apabila pengejaran itu tidak terputus. “Adalah tidak perlu bahwa pada saat kapal asing yang berada dalam laut teritorial atau zona tambahan itu menerima perintah untuk berhenti,” katanya.

Sebagaimana diketahui, tiga anggota patroli pengawas perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia malah ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia di Johor karena dianggap melanggar batas wilayah negara. Padahal saat itu, tiga petugas tersebut sedang menangkap tujuh nelayan Malaysia, yakni Faisal bin Muhammad, Muslimin bin Mahmud, Lim Kok Guan, Chen Ah Choy, Ghazaki bin Wahab, Roszaidy bin Akub dan Boh Khe Soo, terbukti melanggar wilayah perairan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×