kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Malaysia belum cukup bukti tuntut Siti Aisyah


Rabu, 22 Februari 2017 / 21:39 WIB
Malaysia belum cukup bukti tuntut Siti Aisyah


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kepolisian Malaysia belum memiliki cukup bukti untuk menuntut warga negara Indonesia (WNI) berinisial SA yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Malaysia terhadap seorang pria Korea Utara yang diduga sebagai Kim Jong-nam, yaitu saudara tiri pemimpin Korut Kim Jong-un.

"Fakta bahwa penyidik meminta perpanjangan masa penahanan selama tujuh hari menunjukkan bahwa bukti-bukti yang ada saat ini belum cukup untuk melakukan penuntutan," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Rabu (22/2).

Menanggapi rumor yang beredar mengenai kemungkinan SA memang terlibat pembunuhan dan merupakan seorang agen Korut, Iqbal mengatakan tidak ingin berspekulasi atau membuat kesimpulan apa pun sebelum proses hukum selesai dijalankan. "Artinya masih terlalu dini untuk membuat kesimpulan hukum terhadap kasus ini," ujar dia.

Iqbal juga menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan masih terus meminta dan menunggu akses kekonsuleran untuk memberi pendampingan hukum bagi SA.

"Kami menghargai proses hukum yang berjalan di Malaysia, dan sampai saat ini masih menunggu diberikannya akses kekonsuleran. Ini akan menjadi fokus kami," kata dia.

Menlu RI Retno Marsudi pada Senin (20/2) di Filipina melakukan pertemuan trilateral dengan Menlu Malaysia Dato Sri Anifah dan Menlu Vietnam Panh Binh Minh untuk membahas warga Indonesia dan Vietnam yang diduga terlibat pembunuhan seorang pria Korea Utara di Malaysia.

Dalam pertemuan itu, Menlu Malaysia menyampaikan perkembangan terkait proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh pihak keamanan Malaysia.

Menlu Malaysia menekankan bahwa proses investigasi masih terus dilakukan, dan sampai saat ini berbagai informasi yang dibutuhkan belum sepenuhnya didapatkan oleh pihak kepolisian dari seorang WNI dan seorang warga Vietnam yang ditahan.

Sesuai dengan aturan hukum Malaysia, selama proses investigasi masih dilakukan, kedua tahanan tidak dapat ditemui oleh orang lain di luar para penyelidik.




TERBARU

[X]
×