kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mahkamah Konstitusi tolak bubarkan OJK


Selasa, 04 Agustus 2015 / 16:23 WIB
Mahkamah Konstitusi tolak bubarkan OJK


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Keinginan sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa untuk membubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menggugat UU No. 21 Tahun 2011 tentanf OJK ke MK kandas. MK dalam sidang putusan uji materi UU OJK yang digelar Selasa (4/8) akhirnya menolak untuk membubarkan lembaga tersebut.

MK menilai sebagian dalil gugatan yang diajukan oleh tim tersebut tidak beralasan demi hukum. Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa beberapa mempersoalkan fungsi pengawasan dan pengaturan perbankan oleh OJK dan menggugat UU OJK ke MK.

Setidaknya, ada beberapa pasal yang mereka permasalahkan ke MK, salah satunya  Pasal 1 angka 1 UU OJK yang berbunyi, "Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU OJK."

Mereka menilai frasa yang diatur dalam ketentuan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan membuat pembentukan OJK tidak mempunyai cantolan hukum. Alasannya, independen dalam konstitusi hanya dimungkinkan melalui bank sentral bukan OJK.

Selain itu, pasal lain yang mereka permasalahkan adalah Pasal 5. Mereka menilai bahwa pasal yang mengatur fungsi OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan berpotensi menimbulkan penumpukan kewenangan di dalam OJK dan tumpang tindih kewenangan antara BI. Pasalnya, ada ada pemisahan aspek microprudential yang menjadi wewenang OJK dan macroprudential yang menjadi wewenang BI.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Anwar Usman, MK menilai bahwa OJK adalah lembaga konstitusional yang dibentuk atas perintah Pasal 34 UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Meskipun pembentukan lembaga tersebut tidak didasarkan pada perintah UUD 1945, MK memandang bahwa hal tersebut tidak serta merta membuat pembentukan OJK melanggar konstitusi.

Alasannya menurut MK, pembentukan OJK telah dilakukan atas dasar perintah undang-undang yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang. Sementara itu, untuk dalil gugatan mengenai tumpang tindih kewenangan dengan BI, MK melihat, UU OJK telah membuat garis tegas kewenangan BI yang beralih ke OJK.

Salah satu kejelasan tersebut kata Patrialis Akbar, Hakim Konstitusi bisa dilihat dari Pasal 7 UU OJK. "Pasal 7 JU OJK dalam penjelasannya menentukan pembagian kewenangan antara BI dan OJK," kata Patrialis.

MK kata Patrialis mengakui, walaupun pembagian kewenangan antara BI dan OJK sudah diatur dalam UU OJK, ke depan pembentuk UU masih perlu mengatur secara jelas lagi lingkup pengawasan macroprudential oleh BI melalui revisi UU BI. Upaya tersebut perlu dilakukan agar nantinya masalah pelaksanaan UU OJK dengan kewenangan BI tidak berbenturan.

Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK sementara itu menyambut positif putusan MK tersebut. "Ini berarti mandat OJK uang diberikan dari UU OJK sepenuhnya dapat diterima, kami menyambut baik," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×