kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,47   6,12   0.66%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mahkamah Agung: Kita kekurangan 4.858 hakim


Kamis, 09 Februari 2017 / 16:24 WIB
Mahkamah Agung: Kita kekurangan 4.858 hakim


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) saat ini masih kekurangan 4.858 hakim. Hal itu diungkapkan Ketua ketua MA Hatta Ali usai sidang pleno pembacaan Laporan Tahunan MA tahun 2017 yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (9/2).

Berdasarkan beban kerja pada 2015, kata Hatta, kebutuhan hakim pengadilan tingkat pertama dan banding sebanyak 12.847 orang. Sementara jumlah hakim yang ada saat ini baru 7.989 orang. Jumlah tersebut belum termasuk untuk 86 satuan kerja baru di peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.

"Kami sangat kekurangan hakim. Sebenarnya dibutuhkan hakim dengan melihat volume perkara itu sekitar 12.000 lebih, sekarang (tersisa volume perkara) hanya 7.000 lebih, kami masih butuh 4.000 hakim," kata Hatta.

Hatta berharap, pada 2017, pemerintah bisa merekrut 2.000 hakim. Kemudian tahun depan, rekrutmen hakim juga dilanjutkan guna menutupi kekurangan tersebut.

Menurut Hatta, masalah kurangnya jumlah hakim berdampak pada kinerja MA dan badan peradilan di bawahnya. Pada praktiknya, jumlah hakim yang menangani perkara minimal berjumlah tiga orang.

“Kalau hanya tiga orang tidak boleh ada yang sakit dan tidak boleh juga ada yang cuti, ini menyulitkan,” kata Hatta.

Selain kekurangan hakim, kata Hatta, pihaknya juga kekurangan 19.950 panitera. Saat ini hanya terdapat 9.840 panitera, sehingga terjadi kekosongan sebanyak 9.735 panitera pengganti. (Fachri Fachrudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×