kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mahfud MD: Kecerobohan MA bikin ricuh DPD


Sabtu, 08 April 2017 / 10:47 WIB
Mahfud MD: Kecerobohan MA bikin ricuh DPD


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Oesman Sapta Odang resmi menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setelah melalui drama politik.

Polemik, kericuhan dan keributan di internal DPD mewarnai terpilihnya Oesman.

Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Agung terkait uji materi tata tertib DPD merupakan pemicu yang menciptakan keributan di internal lembaga senator itu.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, asosiasi yang dipimpinnya sudah membahas dan mendiskusikan putusan MA itu. Mahfud beranggapan putusan tersebut berdampak pada kondisi internal DPD.

Dikutip dari Tribunnews.com, Mahfud MD menceritakan bahwa pada Jumat (1/4) sore Pengurus APHTN-HAN sudah mendiskusikan putusan MA.

Keesokan harinya atau malam sebelum berangkat ke Arab Saudi, Mahfud MD diminta pendapat oleh Oesman Sapta. Saat itu, Oesman didampingi Nono Sampono yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPD.

Kepada Oesman, Mahfud MD mengatakan bahwa MA sudah melakukan kesalahan fatal karena salah mengetik vonis.

Putusan itu menyebut DPD dengan DPRD, menyebut Peraturan Tata Tertib DPD dengan UU, dan meminta DPD mencabut UU tersebut.

"Kalau dalam teknis-prosedur hukum putusan tersebut bisa dinilai salah subyek dan obyek perkaranya. Meski begitu, seperti yang kemudian dijelaskan oleh jubir MA Suhadi, substansi putusan tersebut benar karena yang pokok “permohonan judicial Review" dikabulkan," tambahnya.

Masalahnya kemudian, setelah membuat kesalahan fatal dan mengklarifikasi, MA memandu Oesman untuk mengucap sumpah jabatan beserta kedua Wakil Ketua DPD yang baru.

"Berarti MA melanggar putusannya sendiri yang substansinya sudah jelas. Jadi kekacauan di DPD itu menurut saya bersumber dari putusan dan langkah pimpinan MA," kata Mahfud MD.

Dia menambahkan, pada saat bertemu Oesman Sabtu malam itu, Mahfud MD menyampaikan jika DPD tetap bersidang memilih pimpinan dengan anggapan vonis MA salah subyek dan obyeknya maka ada masalah lain yang bakal dihadapi.

Masalah itu yakni, Ketua MA mungkin tidak mau melantik pimpinan baru karena penggantian pimpinan tersebut bertentangan dengan vonis MA.

"Padahal pelantikan atau pengambilan sumpah oleh ketua MA adalah perintah UU. Eh, ternyata Wakil Ketua MA mengambil sumpah pimpinan DPD yang baru," kata dia.

"Keadaan jadi kisruh karena sejak memutus sampai melantik, ternyata MA melakukan kecerobohan fatal," kata Mahfud.

Mahfud saat itu menyarankan kepada Oesman agar seluruh anggota DPD terlebih dahulu sepakat bahwa tata tertib urusan internal. Kesepakatan dibutuhkan agar tak ada polemik bahwa putusan MA sah atau tidak.

"Jika sudah ada kesepakatan tentu akan lancar dan tidak kisruh. Tetapi jika tidak ada kesepakatan sebelumnya yang dituangkan di Tatib baru bisa digugat lagi ke pengadilan. Kapan bekerjanya kalau ribut melulu?" ujar Ketua MK periode 2008-2013 itu. (Richard Susilo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×