kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mafia kasus di Mahkamah Agung


Jumat, 26 Agustus 2016 / 06:15 WIB
Mafia kasus di Mahkamah Agung


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna mendapat vonis penjara selama sembilan tahun dan denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Andri adalah terdakwa dalam kasus jual beli perkara di MA.

"Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Kamis (25/8).

Andri dinyatakan telah terbukti menerima suap Rp 400 juta dari Awang Lazuardy Embat, pengacara Direktur Utama PT Citra Gading Aristama Ichsan Suaidi supaya Andri menunda pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur.

Selain itu, Andri juga terbukti menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Asep Ruhiyat, seorang pengacara di Pekanbaru untuk mengurus perkara di tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) di MA. Atas perbuatannya, Andri dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau b UU No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai catatan, vonis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, pada 4 Agustus 2016, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menuntut Andri dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta.

Menanggapi vonis hakim, Andri mengaku akan pikir-pikir dulu. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ujarnya. Andri diberi waktu satu minggu untuk menentukan sikapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×